JAKARTA- bekasitoday.com- Pengamat Politik Samuel F. Silaen menilai persoalan serius dalam kehidupan bernegara bukan semata-mata terjadi ketika sebuah aturan dilanggar, tetapi ketika pelanggaran terhadap aturan mulai dianggap sebagai sesuatu yang normal.
Menurut Silaen, ketika penyimpangan mulai dinormalisasi, hukum berpotensi kehilangan daya cegah, institusi kehilangan keberanian untuk menjalankan kewenangannya, sementara kekuasaan dapat bergerak melampaui batas yang telah ditentukan.
Hal tersebut disampaikan Silaen dalam wawancara dengan awak media, Kamis (27/8/2026), saat menyoroti dugaan mudahnya institusi perbankan dipengaruhi atau ditekan oleh pejabat yang memiliki kekuasaan.
Ia menilai persoalan tersebut harus dilihat secara serius dalam perspektif negara hukum, tata kelola pemerintahan, serta independensi lembaga keuangan.
“Pejabat negara bukanlah hukum. Pejabat negara adalah pemegang kewenangan yang dibatasi oleh hukum. Ketika kewenangan dipakai seolah-olah dirinya adalah hukum, di situlah negara hukum mulai mengalami kerusakan, “tegas Silaen.
Perbankan Harus Bebas dari Tekanan Kekuasaan
Silaen menjelaskan, perbankan memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat, stabilitas sistem keuangan, serta pengelolaan dana publik maupun privat.
Karena itu, menurut dia, prinsip independensi dalam tata kelola perbankan harus benar-benar dijaga. Pengelolaan bank semestinya dilakukan secara mandiri, profesional, serta bebas dari benturan kepentingan dan tekanan pihak mana pun.
“Apabila terdapat tekanan eksternal terhadap keputusan perbankan—apalagi jika berasal dari pihak yang mempunyai kekuasaan politik atau jabatan negara—persoalannya tidak boleh semata-mata dilihat sebagai urusan internal bank. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah keputusan tersebut lahir dari prosedur hukum dan analisis profesional, atau karena adanya tekanan kekuasaan? “ujarnya.
Ia mengingatkan, apabila keputusan perbankan dapat berubah hanya karena seseorang memiliki jabatan, maka persoalannya tidak lagi sebatas independensi bank.
Kondisi tersebut, kata Silaen, juga dapat mengancam prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Pembiaran Dinilai Lebih Berbahaya
Silaen justru melihat adanya ancaman yang lebih besar dibandingkan keberanian seorang pejabat melakukan intervensi, yakni pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi sebelumnya.
Menurutnya, penyimpangan biasanya berkembang secara bertahap. Pelanggaran kecil yang tidak ditindak dapat dicari pembenaran, kemudian dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Kondisi tersebut pada akhirnya membuka ruang bagi pelanggaran berikutnya untuk dilakukan dengan lebih berani.
“Inilah yang kemudian melahirkan apa yang secara politik disebut sebagai normalisasi penyimpangan. Pada awalnya mungkin hanya berupa permintaan khusus, kemudian berubah menjadi tekanan, instruksi, kebiasaan, hingga pihak yang seharusnya mengawasi justru merasa bahwa menolak kehendak kekuasaan merupakan sesuatu yang berbahaya, “jelasnya.
Ia menilai pembiaran dapat membuat institusi kehilangan daya tawar, sementara posisi kekuasaan semakin dominan.
Administrasi Jangan Dijadikan Pembenaran
Silaen juga mengingatkan agar mekanisme administrasi tidak digunakan sebagai alat untuk memberikan legitimasi terhadap tindakan yang secara substansial bermasalah.
Menurut dia, administrasi memang merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan negara hukum. Namun, kepatuhan administratif tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk menguji substansi sebuah keputusan.
“Jika sebuah tindakan secara substansial bermasalah, kemudian prosedurnya diubah atau dicari celah administratif agar terlihat seolah-olah sah, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan legalisasi terhadap penyimpangan, “katanya.
Ia menekankan perlunya membedakan antara kepatuhan formal dan kepatuhan substantif.
Sebuah keputusan, kata Silaen, tidak cukup hanya dinilai berdasarkan kelengkapan dokumen administratif. Aspek kewenangan, potensi konflik kepentingan, proses pengambilan keputusan, kepentingan publik, serta kesesuaiannya dengan hukum juga harus diuji.
Ia merujuk pada POJK Nomor 17 Tahun 2023 yang menempatkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran sebagai prinsip dasar tata kelola bank.
Bahaya Ketika Pejabat Merasa Berada di Atas Hukum
Menurut Silaen, titik paling berbahaya muncul ketika terjadi perubahan mentalitas dalam penggunaan kekuasaan.
Dari semula berpandangan bahwa kewenangan diberikan dan dibatasi oleh hukum, berubah menjadi keyakinan bahwa karena memiliki kekuasaan maka setiap tindakan yang dilakukan pasti benar.
“Ini merupakan titik berbahaya dalam demokrasi. Sebab negara hukum dibangun justru untuk memastikan bahwa tidak ada manusia yang berada di atas hukum, “tegasnya.
Silaen mengingatkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia secara kelembagaan telah dirancang sebagai lembaga independen.
Namun, menurutnya, keberadaan aturan dan desain kelembagaan saja tidak cukup. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan aturan tersebut benar-benar ditegakkan ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Pembiaran Menciptakan Efek Contoh
Silaen berpandangan, pembiaran terhadap pelanggaran dapat menghasilkan dampak yang lebih luas dibandingkan satu kasus pelanggaran yang langsung ditindak.
Jika sebuah pelanggaran dihukum, masyarakat dapat melihat adanya konsekuensi dan efek jera. Sebaliknya, jika pelanggaran dibiarkan, justru dapat menciptakan efek contoh bahwa aturan dapat dinegosiasikan.
“Ketika seseorang melihat pelanggaran dilakukan tanpa konsekuensi, ia belajar bahwa aturan dapat dinegosiasikan. Dari sinilah dapat berkembang menjadi pembangkangan yang sistematis, terstruktur, dan semakin masif. Bukan karena semua orang tiba-tiba menjadi jahat, tetapi karena sistem memberikan pesan bahwa pelanggaran memiliki risiko rendah, “ujarnya.
Institusi Sehat Harus Berani Mengatakan Tidak
Karena itu, Silaen menilai institusi yang sehat bukanlah institusi yang selalu mengatakan “ya” kepada penguasa.
Sebaliknya, institusi yang sehat harus memiliki keberanian mengatakan “tidak” apabila sebuah perintah atau tekanan bertentangan dengan hukum.
“Setiap dugaan intervensi terhadap institusi perbankan semestinya diuji melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang transparan-bukan diselesaikan dengan kompromi politik atau sekadar pembenaran administratif, “tegasnya.
Ia menilai persoalan tersebut jauh lebih besar daripada satu kasus atau siapa pihak yang terlibat. Yang dipertaruhkan adalah arah pembangunan negara hukum dan kualitas demokrasi.
“Jika hukum tajam kepada masyarakat biasa tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan pemegang kekuasaan, maka kepercayaan publik akan terkikis. Jika institusi independen dapat ditekan karena kekuatan politik, maka independensi hanya tinggal tulisan dalam undang-undang. Jika setiap pelanggaran dapat dicarikan pembenaran administratif, maka hukum perlahan berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan, “katanya.
Alarm Demokrasi Harus Berbunyi
Silaen memperingatkan, apabila kondisi tersebut berlangsung terus-menerus tanpa koreksi, masyarakat dapat sampai pada kesimpulan bahwa hukum bukan lagi menjadi pengendali kekuasaan.
Sebaliknya, kekuasaan justru dianggap sebagai pihak yang menentukan bagaimana hukum harus bekerja.
Menurutnya, demokrasi tidak cukup hanya dengan keberadaan pemilu, lembaga negara, undang-undang, dan aparat penegak hukum. Demokrasi membutuhkan keberanian institusional untuk memastikan batas-batas kekuasaan tetap dihormati.
“Perbankan harus tetap profesional. Regulator harus independen. Pejabat harus tunduk pada kewenangannya. Aparat penegak hukum harus bekerja tanpa tebang pilih. Dan setiap pelanggaran harus mendapatkan konsekuensi berdasarkan hukum yang berlaku. Sebab jika pelanggaran terus dibiarkan, yang rusak bukan hanya satu institusi. Yang rusak adalah budaya hukum negara, “pungkasnya.
Ia menambahkan, kerusakan budaya hukum dapat mengubah cara kekuasaan memandang hukum. Pertanyaan yang semestinya diajukan oleh setiap pejabat adalah apakah sebuah tindakan telah sesuai dengan hukum.
Namun, ketika penyimpangan telah dinormalisasi, pertanyaan tersebut dapat bergeser menjadi bagaimana hukum disesuaikan dengan kepentingan atau tindakan penguasa.
“Di situlah, menurut Silaen, alarm demokrasi seharusnya berbunyi paling keras, “ujarnya.(Nr).
