
JAKARTA — Pemerintah Indonesia bersiap memperketat pengawasan peredaran pita cukai rokok dengan mengadopsi teknologi pelacakan digital berbasis track and trace. Langkah strategis yang dijalankan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ini bertujuan menutup celah peredaran pita cukai ilegal dan pemalsuan yang merugikan penerimaan negara. Sistem baru ini memungkinkan asal-usul pita cukai ditelusuri secara presisi hingga ke pabrik pembuatnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk memasang mesin penghitung otomatis di sejumlah pabrik rokok.
“Namanya track and trace dari satu perusahaan baru. Jadi nanti kita akan taruh mesinnya di pabrik rokoknya, mesin penghitung, dan pakai teknologi yang lebih baru (bukan barcode),” kata Purbaya kepada awak media di Gedung DPR, Kamis (27/8/2026).
Purbaya menargetkan sistem pelacakan digital ini dapat beroperasi secara penuh dalam kurun waktu sekitar enam bulan ke depan. Kehadiran mesin penghitung dan sistem anyar ini akan meningkatkan akurasi penghitungan produksi sekaligus mempersempit celah kecurangan bagi produsen nakal.
Pita Cukai Baru Bisa Dipindai Melalui Smartphone
Teknologi track and trace dirancang untuk mempermudah pemantauan di lapangan. Berbeda dengan sistem terdahulu, pita cukai edisi baru tidak lagi mengandalkan kode batang (barcode) konvensional yang rentan ditiru, melainkan teknologi pengamanan digital yang dapat dipindai langsung menggunakan telepon seluler (smartphone).
“Jadi kita juga lebih mudah mendeteksi kalau ada yang gelap-gelap karena pita itu, pita baru itu bisa di-scan pakai handphone segala macam, bisa ketahuan dari mana pabriknya segala macam. Jadi enggak bisa macam-macam,” tegas Purbaya.
Purbaya optimistis keunggulan teknologi baru ini akan membuat pita cukai rokok semakin sulit dipalsukan. Meski belum mengidentifikasi secara terbuka pihak penyokong di balik sindikat pita cukai palsu saat ini, ia menegaskan penindakan hukum akan terus dilakukan.
“Enggak tahu. Kalau tahu sudah saya tangkap. Tapi ya kira-kira saya tahu masih ada yang main,” selorohnya.
Belajar dari Kesuksesan Skema Digital Tax Stamp di Turki
Penerapan track and trace bukan sekadar sarana pengawasan distribusi, melainkan instrumen transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan penerimaan negara. Langkah Indonesia ini merujuk pada keberhasilan Turki yang telah menerapkan pengawasan digital secara nasional sejak tahun 2007 melalui skema Digital Tax Stamp.
Pengalaman Turki menjadi bukti konkret efektivitas pelacakan digital berbasis kode unik (Unique Identifier Code/UIC):
Laporan Euromonitor International mencatat konsumsi rokok ilegal di Turki yang mencapai 19% pada 2013 berhasil dipangkas menjadi 7,7% pada 2018.
Data resmi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Dalam Negeri Turki menunjukkan tren penurunan serupa: dari 21% (2014), turun ke 11,3% (2017), 6,9% (2018), hingga menyentuh angka terendah sekitar 2% pada akhir 2019.
Keberhasilan Turki ditopang oleh tiga pilar utama: regulasi teknis yang jelas, infrastruktur pelacakan real-time, serta integrasi kelembagaan antara Otoritas Cukai dan Kepolisian. Komitmen tersebut makin kuat setelah Turki meratifikasi Protocol to Eliminate Illicit Trade in Tobacco Products dari WHO FCTC.
Alur Pelacakan Terintegrasi dari Hulu ke Hilir
Penerapan sistem track and trace mengondisikan alur pengawasan transparan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam rantai pasok:
- Pencetakan (Government Print Office): Pita cukai dicetak menggunakan standar keamanan tinggi milik negara.
- Pengkodean (Trace Coding Center): Setiap pita diberi Unique Identifier Code (UIC) agar teregistrasi secara digital.
- Persetujuan (Government & DJBC): Permohonan pita cukai dari produsen diverifikasi dan disetujui secara online.
- Penempelan & Aktivasi (Manufacturer): Pabrik menempelkan pita cukai ke kemasan, lalu mesin penghitung mengaktifkan kode UIC ke dalam basis data nasional secara real-time.
- Distribusi (Wholesaler & Retailer): Pergerakan barang dari pedagang besar ke pengecer tercatat dalam sistem logistik.
- Pemindaian & Pengawasan (Point of Sale & Consumer): Petugas atau konsumen memindai produk di titik penjualan. Pemerintah menerima laporan data berkala untuk mengidentifikasi dan menindak potensi kecurangan secara dini.
Dengan penerapan penuh dalam setengah tahun ke depan, sistem digital ini diharapkan mampu melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha industri tembakau yang transparan dan tertib.
