Anggaran Pilkades Rp59,95 Miliar, Panitia Dilarang Pungut Calon: Lalu Siapa Menutup Kekurangan Biaya di Lapangan?

Bagikan:

File 000000009b2c81fa8a86f60f57adc6ceBEKASI- bekasitoday.com– Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi tahun 2026-2034 menyisakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp59,95 miliar untuk pelaksanaan Pilkades di 154 desa. Namun di sisi lain, kebutuhan riil sejumlah panitia di tingkat desa disebut tidak sepenuhnya tertutup oleh anggaran yang tersedia.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: jika anggaran pemerintah daerah tidak mencukupi kebutuhan riil penyelenggaraan di desa, dari mana kekurangan biaya tersebut akan dipenuhi?

Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena dalam Surat Edaran Bupati Bekasi ditegaskan bahwa panitia Pilkades tidak diperbolehkan membebani bakal calon maupun calon kepala desa dengan biaya pendaftaran atau pungutan wajib untuk kebutuhan penyelenggaraan pemilihan.

Pembiayaan Pilkades Serentak pada prinsipnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Artinya, kebutuhan penyelenggaraan yang telah menjadi komponen pembiayaan pemerintah daerah tidak semestinya dialihkan menjadi beban peserta Pilkades.

Persoalan muncul karena besaran kebutuhan penyelenggaraan di masing-masing desa tidak selalu sama. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Tempat Pemungutan Suara (TPS), kebutuhan logistik, operasional serta berbagai kebutuhan teknis lainnya menjadi faktor yang memengaruhi besarnya biaya yang harus dikeluarkan panitia.

Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan terdapat perbedaan antara data TPS dan DPT yang menjadi dasar perhitungan pemerintah kabupaten dengan kondisi atau kebutuhan yang dihadapi panitia Pilkades di masing-masing desa.

Akibatnya, anggaran yang diterima sejumlah panitia disebut lebih kecil dibandingkan kebutuhan riil penyelenggaraan.

Di sinilah persoalan transparansi dan akuntabilitas anggaran menjadi penting.

Jika panitia mengalami kekurangan anggaran, tidak boleh kemudian muncul solusi berupa pungutan kepada bakal calon atau calon kepala desa tanpa dasar hukum yang jelas.

Sebab, biaya pendaftaran merupakan persoalan berbeda dengan kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan. Apalagi jika komponen biaya tersebut sebenarnya sudah menjadi bagian dari anggaran yang dialokasikan melalui APBD.

Pendaftaran bakal calon kepala desa sendiri telah memasuki tahapan yang diikuti dengan verifikasi dan penelitian persyaratan administrasi oleh panitia Pilkades.

Dalam tahapan tersebut, setiap bakal calon memiliki hak memperoleh perlakuan yang sama dan proses administrasi yang transparan.

Karena itu, apabila terdapat permintaan sejumlah uang kepada bakal calon dengan alasan biaya urunan, maupun kebutuhan lainnya, maka jenis pungutan, besaran, penerima, penggunaan dana serta dasar hukumnya perlu dijelaskan secara terbuka.

Jangan sampai persoalan keterbatasan anggaran di tingkat panitia justru berujung pada beban tambahan kepada masyarakat yang hendak mencalonkan diri.

Rp59,95 Miliar Perlu Dibuka Secara Transparan

Alokasi anggaran sebesar Rp59,95 miliar untuk 154 desa juga penting dibuka secara transparan kepada publik.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut dihitung, berapa besaran alokasi untuk setiap desa, komponen apa saja yang dibiayai, serta apakah terdapat mekanisme penyesuaian apabila terjadi perubahan jumlah TPS dan DPT.

Sebab, apabila perbedaan data TPS dan DPT memang menjadi salah satu penyebab munculnya kekurangan anggaran di tingkat desa, persoalannya tidak cukup hanya diselesaikan oleh panitia masing-masing desa.

Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) perlu memastikan adanya kesesuaian antara data pemilih, jumlah TPS, kebutuhan logistik dan anggaran.

Dengan demikian, tidak terjadi kesenjangan antara anggaran yang ditetapkan dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Jangan Sampai Kekurangan Anggaran Dibebankan kepada Calon

Pilkades merupakan proses demokrasi di tingkat desa. Karena itu, persoalan biaya tidak seharusnya menjadi penghalang bagi warga yang memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri.

Larangan membebani bakal calon dengan biaya pendaftaran atau pungutan wajib harus menjadi pegangan seluruh panitia Pilkades.

Jika memang terdapat kebutuhan tambahan yang belum tercakup dalam BKK, maka mekanisme penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur penganggaran dan kebijakan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku, bukan dengan membuat pungutan sepihak kepada peserta Pilkades.

Masyarakat dan bakal calon kepala desa juga dapat meminta klarifikasi kepada panitia Pilkades, pemerintah desa, kecamatan maupun DPMD apabila menemukan adanya pungutan yang dianggap tidak jelas dasar hukumnya.

Transparansi bukan sekadar soal berapa besar anggaran yang disediakan, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut dihitung, disalurkan dan digunakan hingga proses pemungutan suara selesai.

Dengan anggaran mencapai Rp59,95 miliar, publik tentu berharap Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026-2034 tidak hanya berlangsung tertib secara administratif, tetapi juga bebas dari praktik pungutan yang dapat membebani calon dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, apabila benar terdapat kekurangan antara anggaran yang dialokasikan dengan kebutuhan riil panitia di lapangan, persoalan tersebut perlu dibuka secara terang dan diselesaikan secara kelembagaan.

Jangan sampai kekurangan anggaran menjadi alasan munculnya pungutan kepada calon, sementara aturan pemerintah daerah telah menegaskan bahwa bakal calon dan calon kepala desa tidak boleh dibebani biaya penyelenggaraan Pilkades yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.(Tim).


Bagikan:
error: