BADUNG- bekasitoday.com– Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali kembali diperketat. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko turun langsung memimpin Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Kamis (27/8/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam WNA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Lima orang di antaranya terindikasi mengalami persoalan izin tinggal berupa overstay, sementara satu WNA lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih harus menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Keenam WNA tersebut terdiri atas satu warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Inggris, satu warga negara Nigeria, satu warga negara Uganda, dan satu warga negara India.
Seluruh WNA yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Hendarsam mengatakan keterlibatan langsungnya dalam operasi merupakan bagian dari upaya memastikan pengawasan terhadap orang asing berjalan secara profesional, transparan, humanis, namun tetap tegas.
“Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata, “ujar Hendarsam.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya diarahkan terhadap pelanggaran izin tinggal. Petugas juga menyasar potensi gangguan ketertiban umum hingga tindak pidana lintas negara.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi Imigrasi untuk memperkuat deteksi dini terhadap berbagai persoalan yang melibatkan WNA di Bali.
Dharma Dewata Jadi Instrumen Pengawasan
Satuan Tugas Patroli Dharma Dewata resmi dikukuhkan pada 15 April 2026. Pembentukan satgas tersebut menjadi respons Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan intensitas pengawasan sekaligus mendeteksi sejak awal potensi pelanggaran keimigrasian di seluruh wilayah Bali.
Satgas Dharma Dewata bekerja secara terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta sejumlah instansi penegak hukum lainnya.
Pengawasan juga didukung Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Sistem tersebut digunakan untuk memberikan edukasi kepada pengelola akomodasi sekaligus membantu proses validasi data keberadaan WNA agar lebih akurat.
Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap pergerakan dan keberadaan WNA di Bali dapat dipantau secara lebih efektif, khususnya di kawasan yang menjadi tujuan utama wisatawan asing.
Puluhan WNA Sudah Diamankan
Operasi Dharma Dewata sebelumnya juga telah menghasilkan sejumlah penindakan.
Pada periode pertama yang berlangsung pada 17–30 Juli 2026, sebanyak 104 personel Imigrasi Bali dikerahkan bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang.
Dengan dukungan 20 kendaraan patroli yang terdiri atas 10 mobil dan 10 sepeda motor, tim menyisir sejumlah kawasan yang dinilai rawan, antara lain Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan hingga Nusa Penida.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 62 WNA yang diduga bermasalah. Selain penindakan, Imigrasi juga melakukan sosialisasi APOA kepada 50 pengelola penginapan.
Menurut data yang disampaikan, kegiatan tersebut turut berkontribusi terhadap peningkatan indikator rasa aman masyarakat dan wisatawan hingga 80 persen.
Sementara pada Operasi Dharma Dewata Periode II, tercatat 66 WNA diamankan karena berbagai jenis pelanggaran.
Kasus terbanyak berkaitan dengan gangguan ketertiban umum atau tidak melapor sebanyak 22 kasus. Berikutnya terdapat 20 kasus penyalahgunaan izin tinggal dan 17 kasus overstay.
Selain itu, ditemukan dua kasus dokumen perjalanan tidak sah serta dua perkara terkait Pasal 123 Undang-Undang Keimigrasian dan ketentuan lainnya.
Dari 66 WNA tersebut, warga negara Pakistan menjadi kelompok terbanyak dengan 12 orang, disusul Rusia 10 orang, Aljazair empat orang dan Inggris empat orang.
Sementara warga negara Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania dan Iran masing-masing tercatat sebanyak tiga orang.
Tindak lanjut terhadap para WNA tersebut juga beragam. Sebanyak 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang telah dideportasi, sedangkan 41 orang masih menjalani proses pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan maupun STP.
Selain itu, satu orang menyelesaikan denda secara mandiri, sementara tiga perkara diselesaikan dalam aspek administrasi kewarganegaraan karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Imigrasi Tegaskan Tak Ada Toleransi
Selain operasi patroli, jajaran Imigrasi Bali juga mencatat sejumlah penindakan lain yang menjadi perhatian publik.
Beberapa di antaranya meliputi pendeportasian pengelola platform bisnis digital agen perjalanan berlabel “The Bali Dream”, penindakan terhadap WNA terkait perbuatan yang dinilai melanggar norma setempat, hingga penggagalan upaya melarikan diri menggunakan private jet oleh warga asing yang tersangkut persoalan hukum.
Imigrasi juga melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan running event ilegal yang diinisiasi dan diikuti WNA tanpa izin resmi.
Hendarsam menegaskan seluruh rangkaian penindakan tersebut menunjukkan bahwa Imigrasi tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang melanggar hukum maupun norma yang berlaku di Indonesia.
“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia, “tegas Hendarsam.
Operasi Dharma Dewata kini menjadi salah satu instrumen utama pengawasan orang asing di Bali.
Pemerintah ingin memastikan tingginya aktivitas pariwisata di Pulau Dewata tetap berjalan seiring dengan kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian dan hukum nasional.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan berbagai unsur, pemerintah berharap Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, tertib, dan kondusif, tanpa mengurangi penghormatan terhadap wisatawan asing yang menjalankan aktivitasnya sesuai aturan.(Nr).
