JAKARTA- bekasitoday.com– Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia mendorong transformasi pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui gagasan Adhyaksa Smart Cognitive Command Center (ASCCC) yang memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI).
Gagasan tersebut dikembangkan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan (Kapusdiklat Mapim) Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Teuku Rachman, S.H., M.H., sebagai proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Tahun 2026.
ASCCC dirancang untuk menjawab kebutuhan Kejaksaan RI dalam menghadapi perkembangan teknologi, percepatan transformasi digital, serta semakin kompleksnya tantangan penegakan hukum.
Melalui sistem tersebut, pengembangan kompetensi aparatur tidak lagi hanya bertumpu pada pola pendidikan dan pelatihan konvensional. Data mengenai kapasitas SDM, kebutuhan kompetensi hingga proses pembelajaran diarahkan untuk diolah menjadi informasi dan rekomendasi yang dapat mendukung pengambilan keputusan strategis pimpinan.
Teuku Rachman mengatakan perubahan lingkungan strategis yang berlangsung cepat menuntut Kejaksaan untuk terus beradaptasi dan memperbarui kapasitas organisasi, khususnya dalam penguatan kualitas SDM.
“Sebagai institusi yang memegang peran penting dalam penegakan hukum, Kejaksaan membutuhkan aparatur yang tidak hanya menguasai kompetensi teknis, tetapi juga mampu memahami perkembangan lingkungan secara strategis, mengoptimalkan teknologi, serta mengambil keputusan berdasarkan data dan informasi valid, “ujarnya.
Padukan Data SDM dengan Kecerdasan Buatan
Dalam konsep ASCCC, sejumlah komponen akan diintegrasikan, mulai dari sistem pembelajaran, human capital value chain, hingga One Data Human Capital. Seluruh komponen tersebut kemudian dipadukan dengan intelligence layer berbasis AI.
Integrasi tersebut diarahkan untuk menghasilkan insight dan rekomendasi strategis yang dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan pimpinan dalam merumuskan kebijakan.
Dengan pendekatan tersebut, ASCCC tidak sekadar berfungsi sebagai pusat penyimpanan data atau penyedia informasi. Sistem ini dirancang untuk menghasilkan outcome dan impact yang terukur, termasuk melalui simulasi kebijakan dan rekomendasi berbasis data.
Teuku Rachman berharap penerapan ASCCC dapat memperkuat budaya evidence-based policy dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan Kejaksaan.
Dalam cakupan yang lebih luas, ASCCC juga diproyeksikan menjadi fondasi pembentukan national legal learning ecosystem, yang mempertemukan berbagai pihak untuk memperkuat pembelajaran dan pengembangan kompetensi di bidang hukum.
“Melalui ekosistem itu, Badiklat Kejaksaan RI tidak hanya berperan sebagai penyelenggara pendidikan dan pelatihan, tetapi juga mengorkestrasi kolaborasi untuk pengembangan kompetensi hukum secara lebih luas, “imbuhnya.
Empat Tahap Pengembangan
Pengembangan ASCCC dirancang melalui empat tahapan, yakni foundation phase, intelligence phase, predictive phase, dan cognitive phase.
Pada tahap foundation phase, fokus diarahkan pada penyusunan kajian, blueprint, serta road map. Selanjutnya, pengembangan memasuki tahap prototipe sekaligus penguatan regulasi, kebijakan dan tata kelola sistem.
Transformasi tersebut tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi. Kepemimpinan kolaboratif juga ditempatkan sebagai komponen penting untuk memastikan proyek perubahan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Karena itu, Badiklat Kejaksaan RI mendorong keterlibatan kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, organisasi profesi serta unsur internal Kejaksaan dalam memberikan masukan dan memperkuat desain ASCCC.
Sosialisasi, forum diskusi, webinar dan publikasi juga menjadi bagian dari strategi membangun pemahaman sekaligus dukungan terhadap implementasi proyek tersebut.
Menuju Organisasi Pembelajar
Pengembangan ASCCC ke depan akan mengikuti road map secara bertahap dengan fokus pada penguatan kebijakan dan tata kelola, integrasi data, peningkatan kompetensi serta kolaborasi antarinstansi.
Pada fase akhirnya, sistem tersebut diharapkan mampu mendorong terbentuknya organisasi pembelajar di lingkungan Kejaksaan.
Konsep organisasi pembelajar memungkinkan pengetahuan terus dikembangkan, dibagikan dan dimanfaatkan untuk menjawab kebutuhan organisasi yang terus berubah.
Gagasan proyek perubahan yang dibawa Teuku Rachman dalam PKN Tingkat I 2026 tersebut mendapat dukungan dari sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan, di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto, Kepala Badiklat Kejaksaan RI Harli Siregar, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, Brigjen Pol Mahedi Surindra dari STIK Lemdiklat Polri, serta Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga.
Dukungan juga disebut berasal dari Prof. Hamzah H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Kepala LAN Muhammad Taufiq, serta Deputi Bidang Politik, Hukum, HAM, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa ASCCC dirancang tidak hanya sebagai solusi internal Badiklat, tetapi juga sebagai gagasan yang berpotensi memperluas jejaring pembelajaran dan pengembangan kompetensi hukum.
Proyek perubahan ini sekaligus menjadi implementasi pembelajaran PKN Tingkat I yang dikaitkan dengan tugas strategis Kejaksaan, terutama dalam penguatan SDM, pemanfaatan teknologi, pengambilan keputusan berbasis data dan kolaborasi lintas institusi.
Ke depan, ASCCC diharapkan menjadi salah satu fondasi transformasi Badiklat Kejaksaan RI menuju institusi pembelajaran yang lebih adaptif, cerdas, kolaboratif dan responsif terhadap kebutuhan kompetensi aparatur penegak hukum.(Nr).
