
WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA — Angin laut berhembus cukup kencang menyapu kawasan pesisir Kabupaten Wakatobi ketika tim gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kendari dan Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) melangkah menyusuri lorong-lorong pertokoan. Selama tiga hari penuh, terhitung sejak 3 hingga 5 Agustus 2026, kawasan yang tersohor dengan keindahan keanekaragaman hayati lautnya ini menjadi fokus penyisiran ketat peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Langkah menyisir wilayah kepulauan ini bukanlah tanpa alasan. Letak geografis Wakatobi yang dikelilingi lautan lepas dan memiliki puluhan dermaga tradisional kerap dimanfaatkan oleh oknum distributor tak bertanggung jawab sebagai jalur maritim yang rawan. Produk tembakau tanpa izin resmi merembes masuk hingga ke warung-warung kecil di pemukiman warga pesisir, menghindar dari pantauan pajak negara dan merusak iklim persaingan usaha secara tidak sehat.
Menelusuri Toko Ritel: 12 Tempat Usaha Terbukti Melanggar
Dalam operasi pasar terpadu ini, para personel gabungan mendatangi satu per satu toko kelontong dan pedagang eceran di sejumlah wilayah strategis Wakatobi. Mengutamakan pendekatan profesional dan persuasif, petugas memeriksa rak-rak pajangan hingga tumpukan stok barang di bagian belakang toko guna memastikan kepatuhan terhadap aturan cukai.
Dari hasil pemeriksaan mendalam di lapangan, petugas terpaksa menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap 12 toko yang terbukti memajang dan memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi. Kehadiran petugas sempat menarik perhatian masyarakat sekitar, namun suasana tetap terkendali berkat dialog komunikatif yang dibangun oleh tim penyuluh.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari 12 lokasi tersebut mencapai 948 bungkus rokok, yang jika dikonversi setara dengan 18.960 batang. Seluruh produk yang disita terdiri atas jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari bermacam-macam merek. Karakteristik utama dari seluruh barang bukti tersebut adalah tidak adanya lembaran pita cukai yang melekat pada kemasan (rokok polos).
“Dalam kegiatan tersebut diterbitkan Surat Bukti Penindakan terhadap 12 toko. Tim gabungan mendatangi sejumlah toko di Kabupaten Wakatobi untuk memberikan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap barang kena cukai yang diperjualbelikan,” ujar Kasi Humas Bea dan Cukai Kendari, Mukhlis Lutfiyyah.
Dampak Finansial dan Ancaman Kerugian Negara
Meski terlihat dalam skala ritel di tingkat pedagang eceran, dampak akumulatif dari peredaran rokok tanpa pita cukai ini membawa angka ekonomi yang cukup signifikan. Berdasarkan perhitungan cermat yang dirilis tim penilai Bea Cukai Kendari, nilai ekonomis dari 18.960 batang rokok ilegal yang diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp28.306.000.
Lebih lanjut, potensi kerugian negara dari sektor perpajakan dan cukai yang berhasil diselamatkan melalui operasi tiga hari ini mencapai Rp18.460.134. Dari angka total kerugian negara tersebut, komponen nilai cukai murni mencatatkan porsi terbesar, yakni senilai Rp14.234.400.
Uang cukai yang tidak tersetorkan tersebut sejatinya merupakan dana publik. Dalam skema penganggaran daerah, penerimaan dari sektor cukai tembakau dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dimanfaatkan untuk fasilitas kesehatan, peningkatan kualitas bahan baku, serta program jaminan sosial bagi para pekerja.
Pendekatan Edukasi: Mencegah di Tingkat Hilir
Di samping fungsi penindakan, pergerakan tim di lapangan difokuskan pada pemberian pemahaman mendalam bagi para pemilik toko. Banyak pedagang kecil yang belum sepenuhnya menyadari bahaya hukum serta kerugian sosial dari memperjualbelikan produk tanpa pita cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengimbau pedagang untuk mengenali 4 Modus Utama Rokok Ilegal:
- Rokok Polos / Tanpa Pita Cukai: Produk yang dipasarkan tanpa ada pita cukai yang direkatkan pada bungkusnya.
- Pita Cukai Palsu: Penggunaan pita cukai buatan sendiri atau cetakan tiruan yang tidak memiliki fitur pengaman resmi negara.
- Pita Cukai Bekas: Memanfaatkan kembali pita cukai dari bungkus rokok lama yang telah terpakai.
- Pita Cukai Salah Peruntukan (Mismatched): Melekatkan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis industri (misalnya pita rokok tangan dipasang pada rokok mesin) atau milik pabrik lain.
Lewat edukasi langsung ini, para pedagang diimbau untuk menolak tegas jika ditawari pasokan rokok berharga terlampau murah dari distributor yang tidak jelas legalitasnya. Petugas mengingatkan bahwa pedagang yang menyimpan dan menjual barang tersebut dapat terseret dalam proses hukum.
Sanksi Hukum Tegas dan Komitmen Sinergi Antarinstansi
Proses hukum atas barang bukti hasil penindakan kini terus berjalan. Seluruh 948 bungkus rokok telah diangkut menuju Kantor KPPBC TMP C Kendari untuk diteliti lebih lanjut guna mengurai rantai pasok hingga ke tingkat produsen atau distributor utamanya.
Para pelaku peredaran rokok ilegal terancam jeratan hukum yang diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sanksi pidana yang diatur meliputi pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Keterlibatan Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) bersama Bea Cukai Kendari menegaskan tekad bersama dalam memperketat pulau-pulau terluar dan wilayah pesisir Sulawesi Tenggara dari berbagai bentuk kejahatan ekonomi. Sinergi ini memastikan pengawasan tetap efektif hingga ke pulau terdepan demi mengamankan pendapatan negara dan menciptakan kepatuhan hukum yang menyeluruh di tengah masyarakat.
