Polresta Deli Serdang Ungkap 403 Kasus Narkoba, Naik Signifikan dari Tahun Sebelumnya

Bagikan:

IMG 20260831 WA0041DELI SERDANG- bekasitoday.com- Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya terus digencarkan. Hingga periode Januari–Agustus 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang mencatat sebanyak 403 kasus narkotika berhasil diungkap.

Capaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025. Pada Januari–Agustus tahun lalu, aparat mengungkap sebanyak 258 kasus narkotika.

Artinya, terdapat peningkatan sebanyak 145 kasus atau sekitar 56 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Peningkatan jumlah pengungkapan ini menjadi gambaran bahwa upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang terus diperkuat. Penindakan dilakukan terhadap para pelaku sekaligus diarahkan untuk membongkar jaringan dan mata rantai peredaran gelap narkotika.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika.

“Kami tidak akan berdiam diri. Tindakan tegas akan kita lakukan dan kita ratakan hingga ke akar rumput, “tegas Ferry, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, ratusan kasus yang berhasil diungkap bukan sekadar angka penindakan, tetapi bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan wilayah Deli Serdang yang semakin bersih dari ancaman narkotika.

Pemberantasan narkoba, kata dia, tidak hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan. Jajaran Satres Narkoba juga terus berupaya mengungkap mata rantai peredaran narkotika secara lebih luas, termasuk jaringan yang berada di balik aktivitas tersebut.

Ferry juga menyampaikan pesan keras kepada siapa pun yang masih mencoba menjalankan bisnis barang haram tersebut.

“Tinggalkan, atau terima konsekuensinya, “tegasnya.

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa jajaran Satres Narkoba Polresta Deli Serdang tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas peredaran narkotika.

Dengan 403 kasus yang berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Agustus 2026, kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan. Penindakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

Terlebih, ancaman narkotika tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

Pesan Polresta Deli Serdang pun tegas: jangan bermain dengan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Polisi akan terus bergerak. (Tim)


Bagikan:
error: