JAKARTA- bekasitoday.com- Kondisi iklim yang kering akibat fenomena El Niño dinilai dapat memperbesar risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, faktor iklim tidak serta-merta dapat menjelaskan asal-usul api, penyebab kebakaran berlangsung lama, maupun alasan kejadian serupa terus berulang setiap musim kemarau.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F. Silaen, mengatakan kondisi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola kawasan, maupun masyarakat.
Menurut Samuel, El Niño memang membuat lahan lebih kering dan mudah terbakar. Akan tetapi, api tetap membutuhkan sumber pemantik.
“El Niño membuat lahan lebih mudah terbakar. Namun, api tetap membutuhkan sumber pemantiknya, “kata Samuel kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).
Ia menilai persoalan karhutla perlu dilihat dengan perspektif yang lebih luas. Pemerintah dan aparat, kata dia, tidak cukup hanya menghitung jumlah titik panas atau hotspot, tetapi juga harus menelusuri sumber dan penyebab kebakaran.
Samuel mengibaratkan kondisi tersebut dengan ungkapan bahwa jika keledai saja tidak mau terperosok ke lubang yang sama, manusia yang dianugerahi akal semestinya mampu belajar dari pengalaman.
“Kalau kejadian yang sama terus berulang tanpa ada perbaikan berarti, berarti ada persoalan dalam kemampuan kita belajar dan memperbaiki tata kelola, “ujarnya.
Hotspot Bukan Otomatis Bukti Tindak Pidana
Samuel menegaskan, data hotspot tetap memiliki peran penting sebagai instrumen deteksi dini. Namun, data tersebut tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.
Menurutnya, setiap titik kebakaran justru harus menjadi pintu masuk untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui lokasi awal api dan penyebab kebakaran.
“Pertanyaan yang lebih penting adalah di mana titik awal api dan apa penyebabnya, “katanya.
Untuk menjawab hal tersebut, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh melalui pengecekan lapangan, analisis citra satelit, penelusuran pola kebakaran, kondisi lahan, aktivitas manusia di sekitar lokasi, hingga status penguasaan dan penggunaan kawasan.
Samuel juga mengingatkan adanya kemungkinan faktor kelalaian maupun pembiaran yang perlu diperiksa secara objektif.
“Faktor iklim menjelaskan mengapa api lebih mudah berkembang, tetapi tidak selalu menjelaskan dari mana api berasal dan mengapa api bisa bertahan begitu lama, “ujarnya.
Ia mengibaratkan kebakaran dengan nasihat orang tua zaman dahulu bahwa api ketika masih kecil dapat menjadi teman, tetapi ketika membesar berubah menjadi musuh.
Kebakaran di Kawasan Konsesi Harus Diperiksa
Samuel turut menyoroti karhutla yang terjadi di dalam kawasan konsesi perusahaan. Menurutnya, lokasi kebakaran di wilayah konsesi tidak otomatis membuktikan bahwa pemegang konsesi melakukan pembakaran.
Namun, lokasi tersebut tetap harus menjadi pintu masuk untuk pemeriksaan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesi tidak otomatis berarti pemegang konsesi melakukan pembakaran. Tetapi, lokasi kebakaran tetap harus menjadi pintu masuk untuk pemeriksaan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, “tegasnya.
Pemeriksaan, kata Samuel, perlu melihat bagaimana sistem pencegahan kebakaran dijalankan, pelaksanaan patroli, ketersediaan sarana pemadaman, kondisi lahan, hingga respons pengelola ketika api pertama kali diketahui.
Dengan pendekatan tersebut, pemeriksaan tidak diarahkan untuk mencari kesalahan terlebih dahulu, melainkan menemukan fakta yang sebenarnya.
“Pemeriksaan bukan vonis. Justru pemeriksaan diperlukan agar tuduhan tidak berubah menjadi trial by media, “katanya.
Jika pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar pihak yang diperiksa tidak menjadi sasaran tuduhan tanpa dasar.
Lahan Gambut Bikin Penanganan Lebih Kompleks
Samuel juga menyoroti karakteristik lahan gambut yang membuat penanganan karhutla menjadi lebih kompleks.
Dalam kondisi kering, material organik pada lahan gambut dapat menjadi bahan bakar. Api pun tidak selalu terlihat dalam bentuk kobaran di permukaan.
Karena itu, padamnya api di permukaan belum otomatis menandakan kebakaran benar-benar selesai.
“Apakah bara di bawah permukaan sudah diperiksa? Apakah titik yang sama kembali terbakar? “ujarnya.
Menurut Samuel, kedua hal tersebut harus menjadi bagian dari evaluasi penanganan karhutla. Bara yang masih bertahan di bawah permukaan dapat kembali memicu kebakaran ketika kondisi lingkungan masih kering.
Pencegahan Jangan Kalah dari Pemadaman
Samuel menilai strategi menghadapi karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman setelah api muncul. Pencegahan harus dilakukan jauh sebelum kebakaran berkembang menjadi bencana.
“Pemadaman adalah tindakan setelah api muncul. Sementara pencegahan adalah pekerjaan sebelum api menjadi bencana, “katanya.
Karena itu, ia mendorong penguatan patroli di kawasan rawan, pemeriksaan cepat terhadap titik panas, pemantauan lahan gambut, kesiapan sumber air, pengawasan wilayah konsesi, penegakan hukum berbasis bukti, serta keterlibatan masyarakat.
Menurut Samuel, apabila seluruh strategi baru bergerak ketika api sudah membesar, pemerintah akan selalu berada satu langkah di belakang kebakaran.
Karhutla Merupakan Rantai Tanggung Jawab
Samuel mengatakan karhutla merupakan persoalan yang melibatkan banyak pihak.
Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab dalam kebijakan, koordinasi, dan pengendalian secara nasional. Pemerintah daerah memiliki peran karena bersentuhan langsung dengan lokasi kejadian dan masyarakat.
Sementara aparat penegak hukum bertugas memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti. Pengelola atau pemegang konsesi juga memiliki tanggung jawab dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat pun memiliki peran melalui pencegahan pembakaran sembarangan serta pelaporan apabila menemukan kebakaran.
“Karhutla akhirnya menjadi persoalan rantai tanggung jawab. Jika satu mata rantai lemah, kebakaran dapat berkembang menjadi bencana, “ujar Samuel.
Keberhasilan Tak Cukup Diukur dari Water Bombing
Samuel mengingatkan agar keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari jumlah operasi pemadaman udara atau banyaknya titik api yang berhasil dipadamkan.
Menurutnya, terdapat sejumlah pertanyaan yang jauh lebih penting, seperti apakah api benar-benar telah padam, apakah bara di bawah permukaan telah diperiksa, apakah lokasi yang sama kembali terbakar, apakah masyarakat mendapatkan perlindungan dari dampak asap, serta apakah penyebab kebakaran berhasil ditemukan.
Jika pertanyaan tersebut belum terjawab, kata Samuel, penanganan karhutla belum dapat disebut selesai.
“Karhutla bisa saja terlihat menurun di layar satelit, tetapi kembali meningkat ketika kondisi kering bertahan, “katanya.
September Jangan Hanya Menunggu Hujan
Memasuki September, Samuel menilai pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan perubahan cuaca untuk mengakhiri persoalan karhutla.
Kondisi relatif kering masih menjadi risiko di sejumlah wilayah. Karena itu, September semestinya menjadi momentum untuk memperkuat langkah pencegahan.
Patroli, deteksi dini, pemantauan gambut, kesiapan sumber air, dan pengawasan kawasan harus berjalan secara simultan.
“Kalau seluruh strategi baru bergerak setelah api membesar, negara selalu berada satu langkah di belakang kebakaran, “tegasnya.
Cari Penyebab, Bukan Kambing Hitam
Samuel menekankan pentingnya pendekatan objektif dalam menangani karhutla. Ketika asap muncul, publik memang ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Namun, proses hukum tidak dapat dibangun hanya berdasarkan dugaan.
Investigasi harus didukung bukti, lokasi, kronologi, hubungan sebab-akibat, serta pertanggungjawaban yang dapat dibuktikan.
Karena itu, pemeriksaan karhutla menurut Samuel setidaknya harus menjawab sejumlah pertanyaan: siapa yang menguasai lahan, bagaimana status kawasan, kapan api pertama kali terdeteksi, dari mana api bergerak, aktivitas apa yang berlangsung sebelum kebakaran, apakah sistem pencegahan telah berjalan, bagaimana respons pengelola kawasan, dan apakah terdapat kelalaian.
“Jangan mencari kambing hitam. Tetapi jangan pula membiarkan dugaan pelanggaran berlalu tanpa pemeriksaan, “ujarnya.
Menurut dia, prinsip tersebut penting agar pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat diproses berdasarkan bukti, sementara pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran tidak menjadi korban tuduhan.
Hukum Harus Bekerja Berdasarkan Bukti
Samuel melihat karhutla 2026 sebagai ujian terhadap kemampuan Indonesia dalam mengelola risiko kebakaran.
El Niño merupakan faktor alam, sedangkan kekeringan menjadi kondisi lingkungan yang meningkatkan kerentanan. Namun, bagaimana manusia mengelola lahan, mengawasi kawasan, mencegah sumber api, serta merespons kebakaran merupakan bagian dari persoalan tata kelola.
Karena itu, pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab tidak seharusnya diarahkan kepada satu pihak tanpa dasar. Tanggung jawab harus ditentukan berdasarkan kewenangan dan fakta yang dapat diverifikasi.
“Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan opini, “kata Samuel.
Pada akhirnya, ia menilai keberhasilan menghadapi karhutla bukan sekadar ditandai dengan hilangnya asap dari langit. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika api tidak kembali muncul di lokasi yang sama, penyebab kebakaran diketahui, sistem pencegahan diperbaiki, pihak yang terbukti lalai atau melanggar dimintai pertanggungjawaban, dan masyarakat tidak terus menjadi korban dari siklus karhutla setiap musim kemarau.(Nr).
