MALUKU- bekasitoday.com– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terkait keberadaan serta aktivitas mereka di wilayah Maluku.
Kedelapan WNA tersebut dipulangkan dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Kamis (10/9/2026). Sebelum diberangkatkan, mereka menjalani proses pemeriksaan keimigrasian dan pemberkasan, mulai dari Ambon hingga Jakarta.
Penanganan terhadap delapan WNA itu bermula ketika mereka ditemukan berada di wilayah Pulau Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan WNA tersebut masuk ke Indonesia secara terpisah melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 12 dan 13 Agustus 2026 dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA).
Namun, dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah hal yang menjadi perhatian petugas. Para WNA tersebut diketahui tidak memiliki tiket untuk perjalanan kembali serta tidak memiliki tujuan wisata yang jelas selama berada di Indonesia.
Salah satu dari mereka juga mengaku menjadi korban penipuan oleh seseorang. Meski demikian, kejadian yang disebut dialaminya tersebut tidak dilaporkan kepada pihak berwenang.
Atas temuan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman terhadap kedelapan WNA tersebut.
Berdasarkan Berita Acara Pendapat, tindakan kedelapan WNA tersebut dinilai memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum, maupun tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap kedelapan WNA asal Tiongkok itu direkomendasikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia disertai penangkalan.
Pada Kamis, 10 September 2026, tim kemudian mengawal kedelapan WNA tersebut dari Ambon menuju Jakarta. Setelah menyelesaikan proses pemberkasan dan pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, mereka diarahkan menuju area keberangkatan.
Kedelapan WNA tersebut selanjutnya meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan penerbangan AirAsia. Seluruh rangkaian proses deportasi dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Kedelapan WNA asal Tiongkok yang dideportasi masing-masing berinisial W.Y., N.J., J.L., Z.T., Z.J., K.L., Z.Z., dan R.L.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.
Langkah tersebut sekaligus untuk memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Nr).
