Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Peredaran Narkotika, Dua Pria Diamankan

IMG 20260913 WA0002DELI SERDANG- bekasitoday.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika. Keduanya masing-masing berinisial RS (24), seorang kuli bangunan warga Kecamatan Pantai Labu, dan HA (42), yang juga bekerja sebagai kuli bangunan serta berdomisili di wilayah Kecamatan Pantai Labu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua orang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Tuan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu plastik transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 82,62 gram yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor.

Selain sabu, petugas juga menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong dengan berat kotor 1,32 gram, dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,07 gram, serta tiga buah ampol berwarna cokelat berisi ganja kering dengan berat kotor 7,03 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong celana RS.

Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial E yang berada di wilayah Percut Sei Tuan.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi keberhasilan personel Satresnarkoba dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak Kepolisian, “ujar Hendria.

Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.(Tim)

Bagikan:
error: