BEKASI- bekasitoday.com– Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Bekasi yang berlangsung di 154 desa mendapat sorotan dari sisi hukum. Sorotan tersebut berkaitan dengan dasar hukum yang dinilai belum memberikan kepastian dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan kepala desa.
Keberatan itu disampaikan Kantor Advokat & Konsultan Hukum Rudi Istiawan, SH & Partners kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Kuasa hukum menyoroti penggunaan Surat Edaran (SE) Plt. Bupati Bekasi yang dinilai menjadi salah satu pedoman dalam pelaksanaan tahapan Pilkades. Menurut mereka, pelaksanaan Pilkades semestinya memiliki dasar hukum yang lebih jelas dan kuat, sehingga seluruh tahapan pemilihan memiliki kepastian hukum.
Kuasa hukum, Anton, mengatakan Pilkades berkaitan langsung dengan hak politik masyarakat. Karena itu, menurutnya, setiap tahapan, mulai dari penetapan daftar pemilih tetap (DPT), persyaratan calon, pemungutan dan penghitungan suara hingga penetapan kepala desa terpilih, harus memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menurut pandangan hukum saya, karakteristik hukum Surat Edaran (SE) tidak boleh mengandung norma hukum baru, tidak boleh memuat sanksi, dan tidak memiliki daya paksa publik (binding), karena Surat Edaran bukan peraturan yang mengikat (regeling). Kedudukannya hanya sebagai nota dinas administrasi atau kebijakan yang berlaku dalam lingkup internal (beleidsregel), “ujar Anton.
Atas persoalan tersebut, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang menjadi pijakan pelaksanaan Pilkades serentak 2026.
Anton menegaskan, apabila pemerintah daerah tidak mampu memberikan kepastian mengenai dasar hukum pelaksanaan Pilkades, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum melalui mekanisme dan lembaga hukum yang lebih tinggi.
“Kalau Plt. Bupati Bekasi tidak mampu memberikan kepastian hukum dan menjelaskan dasar hukum yang jelas atas pelaksanaan Pilkades ini, maka kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum melalui mekanisme dan lembaga hukum yang lebih tinggi, “tegasnya.
Selain persoalan dasar hukum, Anton juga menduga terdapat persoalan terkait kewenangan dan prosedur dalam penerbitan maupun pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, hal itu perlu dikaji dalam kaitannya dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Meski menyampaikan keberatan, Anton menegaskan langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk menghentikan atau menghambat pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi.
“Langkah ini bukan untuk menghambat Pilkades, tetapi untuk memastikan agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan secara demokratis, transparan, adil, dan memiliki kepastian hukum, “katanya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan seluruh tahapan Pilkades serentak 2026.
“Pilkades boleh jalan, tapi dasar hukumnya harus jelas, “pungkasnya.(Nr).
