Pemberhentian Firdaus dari PWI Dikritik, Jon Heri Soroti Independensi dan Prosedur Organisasi

IMG 20261026 WA0016JAKARTA, bekasitoday.com – Pemberhentian penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menuai kritik. Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Sumatera Selatan, Jon Heri, menilai keputusan tersebut perlu dievaluasi karena menyangkut prosedur organisasi, kebebasan berpendapat, dan independensi pers.

Kritik itu disampaikan Jon menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 tentang pemberhentian penuh Firdaus.

Menurut Jon, persoalan ini bermula dari usulan Firdaus agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027. Usulan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI dan dibahas dalam forum Dewan Pers bersama konstituen pada 30 September 2026.

“Perbedaan pandangan mengenai tata kelola HPN semestinya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme organisasi yang terbuka. Jangan sampai perbedaan pendapat justru berakhir dengan pemberhentian anggota, “ujar Jon dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).

Jon juga mempertanyakan prosedur pemeriksaan dan proporsionalitas sanksi terhadap Firdaus. Berdasarkan dokumen yang beredar, Dewan Kehormatan PWI Pusat meminta klarifikasi pada 1 Oktober 2026, yang dijawab Firdaus secara tertulis pada 4 Oktober. SK pemberhentian diterbitkan pada 14 Oktober, diterima Firdaus pada 21 Oktober, dan ditanggapi secara tertulis sehari kemudian.

Ia menilai rangkaian tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan klarifikasi Firdaus telah dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum keputusan dijatuhkan.

Selain itu, Jon menyoroti isu independensi PWI dengan mempertanyakan rangkap jabatan sejumlah pimpinan organisasi. Ia menyebut Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir memiliki posisi sebagai Dewan Pengawas atau komisioner di LKBN ANTARA, sementara salah satu penandatangan SK pemberhentian disebut menjabat Komisaris Independen PT Pelindo Multi Terminal.

Menurut Jon, persoalan tersebut perlu diperiksa secara terbuka berdasarkan AD/ART PWI, terutama terkait ketentuan rangkap jabatan dan potensi konflik kepentingan.

Jon turut mengaitkan kasus Firdaus dengan kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang disahkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran hak harus dinilai berdasarkan fakta, aturan, prosedur pemeriksaan, dan proporsionalitas sanksi.

Jon juga menyebut adanya dorongan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari. Jika evaluasi kepemimpinan tidak mendapat respons melalui mekanisme organisasi, ia menilai Kongres Luar Biasa (KLB) dapat menjadi salah satu opsi sesuai AD/ART dan ketentuan PWI.

Terkait polemik HPN 2027, Jon mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog seluruh konstituen, termasuk membahas kemungkinan pembentukan kepanitiaan bersama atau sistem rotasi penyelenggara.

“HPN harus memperkuat kebersamaan, bukan memperlebar perbedaan. Dewan Pers perlu memfasilitasi dialog agar semua konstituen memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, “katanya.

Jon berharap polemik pemberhentian Firdaus menjadi momentum evaluasi tata kelola PWI dan penyelenggaraan HPN. Menurutnya, keterbukaan, keadilan prosedural, dan konsistensi penerapan aturan penting untuk menjaga kepercayaan publik serta marwah pers Indonesia.(Nr).

Bagikan:
error: