Praperadilan di PN Cikarang, Pemohon Persoalkan Prosedur Penguasaan AJB oleh Penyidik Polres Metro Bekasi

IMG 20261022 WA0028BEKASI, bekasitoday.com – Penguasaan Akta Jual Beli (AJB) tanah seluas 3.678 meter persegi oleh penyidik Polres Metro Bekasi menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/10/2026).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon, Adriyanto, tersebut turut dihadiri tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum pemohon, Jovi Ardi Viktor, mengatakan pihaknya mempertanyakan prosedur penguasaan dokumen AJB yang menurutnya semula diserahkan kepada penyidik untuk dipinjam dalam proses penyidikan sejak 2022, tetapi hingga kini belum dikembalikan.

“Dokumen yang semula dipinjam tersebut kini disebut telah menjadi objek penyitaan oleh penyidik. Kami mempertanyakan dasar dan prosedur hukum yang digunakan dalam penguasaannya, “ujar Jovi kepada awak media.

Menurutnya, bukti penyerahan dokumen yang diterima kliennya hanya berupa selembar surat tanda terima. Pihak pemohon juga mengaku belum menerima pemberitahuan maupun dokumen penyitaan yang dipersoalkan.

Jovi menilai, tindakan penyidik terhadap AJB tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, termasuk mengenai prosedur penyitaan, keberadaan berita acara penyitaan, serta dokumen persetujuan atau penetapan pengadilan yang relevan sesuai ketentuan hukum.

“Karena itu, kami meminta agar legalitas tindakan penyidik terhadap AJB tersebut diperiksa melalui mekanisme praperadilan, “katanya.

Jovi menjelaskan, riwayat transaksi jual beli tanah tersebut berlangsung sejak 2013. Ia menyebut kliennya, Andri, memperoleh AJB melalui transaksi jual beli dengan Ali, mantan Kepala Desa Sukamekar, Kabupaten Bekasi, yang disebut sebagai pihak kedua dalam rangkaian kepemilikan tanah tersebut.

Ia menegaskan, transaksi antara Ali dan Andri merupakan hubungan jual beli tersendiri yang harus dinilai berdasarkan dokumen serta fakta hukum yang relevan.

Pihak pemohon berharap proses praperadilan dapat memberikan kejelasan mengenai prosedur penguasaan dan penyitaan AJB tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum atas dokumen yang berkaitan dengan persoalan kepemilikan tanah.

Adapun dalil dan keberatan yang disampaikan kuasa hukum tersebut merupakan posisi pihak pemohon yang masih perlu diuji dalam proses persidangan.(Ek/Nr).

Bagikan:
error: