JAKARTA bekasitoday.com– DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, bertempat di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya, “tanya Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat memimpin Paripurna.
Pertanyaan Puan tersebut lalu disambut ‘Setuju’ oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Yang kemudian disusul penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.
Dalam laporan ini terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut. Di antaranya penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
”Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang, “lanjut Supratman.
Diketahui, RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.
Sementara itu Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR, “pungkasnya.
Supratman Andi Agtas Ketua Badan Legislasi DPR RI mengatakan, hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri 26 poin perubahan.
Di antaranya, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan bisa dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, dari semula 6 tahun dengan batas maksimal tiga periode.
“Sembilan fraksi di Baleg DPR RI sudah menyetujui Revisi UU Desa dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang usai melakukan pembahasan 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam rapat kerja bersama pemerintah, tanggal 5 Februari 2024 lalu, ” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri berharap, revisi UU Desa mampu mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri dan sejahtera, untuk memberikan kontribusi dalam mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045. (bisot).