25 Juli 2024

Butuh Uang, Tukang Bangunan Rampok Mantan Majikan

Img 20240521 Wa0044CIKARANG bekasitoday.com– Lakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, RT (37) tukang bangunan warga Kampung Kebon Kopi, RT004/006, desa Cibarusah, berhasil diamankan Unit Reskrim Polres Metro Bekasi.

Sementara, dalam keterangan rilisnya, KombesPol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka RT adalah tukang bangunan di rumah korban sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang di Koperasi yang bernama “Bank Koperasi Mekar.” dengan total Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

“RT melakukan tindakan pidana pencurian yang didahului disertai dan diakhiri dengan kekerasan tersebut seorang diri dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu pagar depan kemudian naik ke lantai 2 melalui tangga yang ada diluar, setelah itu membuka genteng dan plafon rumah, pada tanggal 9 Mei 2024 Pukul 00.30 Wib, “ujarnya, Selasa (21/5/2024).

Selanjutnya untuk mempermudah pelaku melakukan kejahatan dan atau menguasai barang milik korban, pelaku mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan lakban, dan menutup kedua mata korban dengan menggunakan gorden serta mengikat kedua kaki korban.

“Kemudian pelaku RT mengancam korban dengan kalimat “Diam Jangan Teriak Kalau Ibu Bisa Kerjasama Ibu Tidak Akan Saya Apa-apakan, Saya Hanya Butuh Uang“, “terang Kapolres menirukan perkataan tersangka.

Kemudian, berdasarkan informasi dari korban/masyarakat, tim Opsnal Unit V Resmob Satreskrim Polrestro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan perkara dugaan pencurian yang didahului, disertai dan diakhiri dengan kekerasan dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.

“Dari penyelidikan tersebut Pada hari Sabtu, tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 01.01 Wib, Tim Opsnal Unit V Resmob Polrestro Bekasi berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama RISNO TRISNO (RT) yang berada di Palem Utama No.26 RT.01/11 Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu buah Kotak Handphone Infinix Hot 10S, satu buah pakaian warna hitam yang digunakan pelaku untuk mengikat kaki korban, satu buah pakaian warna putih yang digunakan pelaku untuk mengikat leher korban, satu buah Gorden warna biru yang digunakan pelaku untuk menutup mata korban, satu ilitan Lakban warna hitam bekas pakai yang digunakan untuk mengikat tangan korban, satu buah Tali Tambang warna putih yang digunakan pelaku untuk turun dari atas plafon rumah korban, satu buah jaket wama Hijau yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, satu buah celana warna abu-abu yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, satu rekaman CCTV BCA Cileungsi saat Tersangka mengambil uang cash dengan ATM BCA milik korban, satu buah Handphone Infinix Hot Usus yang berhasil dicuri oleh pelaku.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: