Penyegelan Proyek Pelabuhan Paljaya Tarumajaya Dipertanyakan, Kuasa Hukum PT.TRPN Soroti DKP Jabar dan Pemerintah Pusat

Img 20250116 Wa0189TARUMAJAYA bekasitoday.com– Penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI) terhadap proyek pembangunan restorasi Pelabuhan Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menuai polemik. Kuasa hukum PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) perusahaan pelaksana proyek, mempertanyakan langkah tersebut dan menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan Surat Perintah Kerja (SPK).

“Klien kami ini hanya pelaksana pekerjaan berdasarkan SPK yang diterbitkan, “tegas Deolipa Yumara kuasa hukum PT.TRPN dalam keterangan resminya, Kamis (16/1/2025).

Menurutnya, segala prosedur perizinan hingga penganggaran telah dikoordinasikan dengan instansi terkait. Ditahun 2022 lalu, perusahaan klien kami mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada pemerintah di tanggal (20/6/2022). Saat itu kita kurang dalam persyaratan, dan atas permintaan KKP Republik Indonesia berdasarkan hasil verifikasi teknis permohonan PT.TRPN direkomendasikan untuk dapat dikembalikan.

“Alasan pengembalian tersebut antara lain, titik koordinat yang diajukan pemohon ada perbedaan antara titik koordinat pada dokumen permohonan, lokasi permohonan masuk dalam zona energi yang dialokasikan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Tawar dan telah mengajukan PKKPRL, dan terdapat aktivitas nelayan disekitar lokasi permohonan, apabila pengembangan pelabuhan perikanan memakai metode reklamasi akan menutup alur nelayan, serta perlu adanya kordinasi antara pemohon dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawabarat terkait lokasi yang dimohonkan berada pada Pusat Pendaratan Ikan (PPI) yang merupakan milik pemerintah provinsi Jawabarat, “jelasnya.

Klien kami diminta untuk membangun sarana dan prasarana DKP agar lebih bagus lagi, karena di Kabupaten Bekasi belum ada pelabuhan besar.

“Klien kami hanya diminta untuk bekerja melalui SPK, dimana klien kami harus menggali alur terlebih dahulu yang sudah ditetapkan untuk melakukan pendalaman, dan untuk memperjelas bahwa alur ini sudah dikeruk, tentunya harus ada pagar-pagar, dan pagar-pagar yang dibangun sudah mendapat persetujuan dan perintah dari DKP Provinsi Jawabarat, “bebernya.

Dan ketika pekerjaan tersebut sedang dikerjakan datanglah surat komplain dari KKP, yang intinya mempertanyakan kenapa kami bekerja, kami tegaskan kami bekerja atas perintah DKP Jawabarat melalui SPK.

“Jadi ada perintah penghentian sementara, alasannya adalah PKKPRL belum jadi, kita merasa di putar-putar, yang kami pertanyakan model izin seperti apa yang harus ditempuh, dan untuk menempuh izin kita perlu biaya besar, penyegelan yang dilakukan ini tidak bisa kita terima, sama saja perusahaan kami dipermalukan seolah-olah kami liar, ini adalah ketergesa-gesaan dari KKP dalam menilai, mungkin karena viral di Tangerang mereka menganggap kegiatan di PPI Paljaya ini sama, kami bekerja bukan kemauan sendiri, tapi atas perintah dari DKP Provinsi Jawabarat, “tukasnya.

Dan apakah ada kordinasi dari KKP dengan DKP? jawabannya ada, karena KKP sendiri yang perintahkan kita untuk berkordinasi dengan DKP Jawabarat, ketika kita sudah berkordinasi dan melakukan pekerjaan, kita dilarang dengan alasan izin belum jadi.

“Dalam waktu dekat, kami akan mendatangi KKP-RI untuk mempertanyakan kenapa kegiatan kami disegel, sementara ini bukan salah kami, kalau mau menyalahkan, salahkan pemerintah, “tegasnya.

Diketahui, PKKPRL adalah dokumen yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut untuk kegiatan tertentu, memastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan perencanaan tata ruang laut yang berlaku.(Nr).

Loading

Bagikan:
error: