Sejumlah Nelayan Muara Tawar Ikuti Penyuluhan Hukum oleh LBH Jakarta

TARUMAJAYA bekasiotday.com– Bertempat di basecamp Forum Komunikasi Masyarakat Tarumajaya (FK-MATA). Sejumlah perwakilan nelayan pesisir di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mendapatkan penyuluhan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait permasalahan hukum seputar restorasi Pantai Muara Tawar yang sedang viral, Sabtu (18/1/2025) malam.

Kegiatan pagar laut Pantai Muara Tawar yang sedang viral saat ini disegel oleh Kementerian  Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKPRI) diduga belum mengantongi Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan syarat wajib dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut di Indonesia.

LBH Jakarta memberikan penyuluhan hukum untuk meningkatkan pemahaman nelayan terkait hak-hak mereka serta langkah hukum yang bisa diambil dalam menghadapi situasi ini.

“Penyuluhan ini juga bertujuan untuk memperkuat posisi nelayan dalam mencari solusi atas persoalan yang berdampak pada mata pencaharian mereka, “ujar Belly perwakilan LBH Jakarta, dihadapan sejumlah Nelayan Muara Tawar.

Kami berkomitmen mendampingi nelayan dalam proses hukum yang berkaitan dengan proyek restorasi PPI Pal Jaya Muara Tawar, Tarumajaya. Melalui langkah ini, diharapkan hak-hak nelayan dapat tetap terlindungi, sekaligus memastikan pengelolaan lingkungan pantai yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.

“Kami berharap langkah ini dapat membuka jalan untuk menyelesaikan permasalahan tanpa merugikan komunitas nelayan pesisir pantai Muara Tawar, yang dinaungi oleh nelayan Tarumajaya dan Babelan, “pungkas Belly.

Diketahui, Dialog interaktif dan penyuluhan hukum yang di sampaikan oleh LBH Jakarta, mendapat apresiasi dari sejumlah perwakilan nelayan pesisir pantai Muara Tawar.(Nr).

Loading

Bagikan:
error: