Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Panggil Tiga Pelatih NPCI Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah

Dugaan Korupsi Anggaran Hibah NPCI Kab. Bekasi Tercium dan Dilaporkan, Kapolres: Akan DicekCIKARANG PUSAT bekasitoday.com– Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi akan memanggil tiga pelatih cabang olahraga dari National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan pada Senin (2/6/2025) mendatang. Pemanggilan melalui surat bernomor HM.04.01/44/Irda-V/2025 tetanggal 28 Mei 2025, dilakukan sebagai langkah awal audit investigatif atas dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Tahun 2024.

Ketiga pelatih yang dipanggil adalah Eka Karta Wijaya (Kepala Pelatih Cabang Olahraga Tenis Meja), Halilullah (Kepala Pelatih Cabang Olahraga Renang), dan Hamdani (Kepala Pelatih Cabang Olahraga Panahan). Mereka diminta hadir di Ruang Kerja Irban V (Irban Investigasi) Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dengan membawa sejumlah dokumen penting, antara lain SK, DPA, Proposal, Bukti Pertanggungjawaban kegiatan, dan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2024.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya Resor Metropolitan Bekasi Nomor: B/4694/V/RES.3/2025/Restro. Bks tertanggal 19 Mei 2025. Surat tersebut meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi untuk melakukan audit investigatif terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.

Proses klarifikasi dan audit diharapkan dapat memberikan titik terang atas dugaan penyelewengan dana hibah yang diperuntukkan bagi pembinaan atlet NPCI Kabupaten Bekasi.(Nr).

Loading

Bagikan:
error: