
BEKASI- bekasitoday.com– Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Syukron, menegaskan bahwa proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini menjadi perhatian serius. Hal ini menyusul munculnya berbagai kisruh di sejumlah desa akibat perbedaan penafsiran regulasi.
Menurut Ade, salah satu sumber persoalan berasal dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang dinilai masih menimbulkan multitafsir, khususnya terkait keterwakilan perempuan dalam struktur BPD.
“PP terbaru ini jadi perhatian kita. Tadi sebenarnya kami menjadwalkan pertemuan dengan Bupati, namun beliau berhalangan hadir dan diwakili oleh Asda serta DPMD, “ujarnya.
Ade menekankan bahwa pembahasan mengenai pengisian anggota BPD sangat penting, mengingat proses tersebut tengah berlangsung di berbagai desa. Salah satu isu utama adalah perbedaan persepsi terhadap aturan turunan dari Permendagri tentang BPD, terutama mengenai ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Ia menjelaskan bahwa frasa “memperhatikan” dalam aturan tersebut seringkali ditafsirkan berbeda dengan “mengharuskan”.
“Memperhatikan itu bukan berarti mengharuskan, tetapi lebih kepada memberikan ruang dan perhatian khusus agar keterwakilan perempuan tetap terakomodasi dalam proses pencalonan, “jelasnya.
Lebih lanjut, Ade berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, dapat segera memberikan kejelasan terkait regulasi tersebut. Ia menyebut bahwa saat ini tengah dibahas revisi Permendagri guna mempertegas aturan yang ada.
“Dalam waktu dekat akan ada koordinasi kembali dengan Kemendagri, yang informasinya sedang menggodok revisi Permendagri lama agar lebih jelas, “tambahnya.
Dalam penjelasannya, Ade juga menyoroti pentingnya mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dalam proses pemilihan anggota BPD. Musdes dinilai menjadi forum representatif yang melibatkan berbagai unsur masyarakat seperti petani, nelayan, hingga tenaga pendidik. Ia menyebut terdapat dua mekanisme dalam pemilihan anggota BPD, yakni melalui pemilihan langsung oleh masyarakat atau melalui sistem keterwakilan yang umumnya mengacu pada hasil Musdes.
“Pada prinsipnya ada dua formulasi, yaitu pemilihan langsung atau keterwakilan. Sistem keterwakilan ini banyak mengadopsi format Musyawarah Desa, “ujarnya.
Ade mengingatkan bahwa sejumlah desa telah memasuki tahapan Musdes hingga proses pendaftaran calon anggota BPD. Oleh karena itu, kejelasan regulasi menjadi sangat krusial agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana.
“Kita masih punya tenggat waktu pada fase krusial, yakni proses pemilihan. Di sinilah perbedaan persepsi antara ‘memperhatikan’ dan ‘mengharuskan’ 30 persen keterwakilan perempuan harus segera diselesaikan, “pungkasnya.(Put).
