Jeritan Keadilan dari Rutan, Kamser Minta Perhatian Langsung Presiden Prabowo

IMG 20260419 WA0027JAKARTA- bekasitoday.com- Seorang terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, mengirimkan surat terbuka kepada Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan RI, meminta perhatian atas proses hukum yang tengah dijalaninya di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam surat tersebut, Kamser yang merupakan mantan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, mengaku menjadi korban kesewenang-wenangan dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai. Ia saat ini menjalani persidangan dengan nomor perkara 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Padang dan ditahan di Rutan Kelas II A Padang sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2025.

Kamser menjelaskan, dirinya didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,87 miliar berdasarkan hasil audit internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Namun, ia menilai metode perhitungan kerugian tersebut tidak tepat. Ia menyebut seluruh biaya operasional perusahaan, termasuk gaji karyawan dan direksi, dianggap ilegal hanya karena dinilai tidak memenuhi aspek administratif seperti dokumen perencanaan.

Dalam keterangannya, Kamser menegaskan bahwa selama menjabat sebagai direktur utama, dirinya telah membangun fondasi perusahaan dari nol, termasuk membentuk berbagai unit usaha seperti bengkel, perdagangan hasil bumi, kontraktor, hingga pembangkit listrik tenaga biomassa di Siberut. Namun demikian, ia mengakui adanya berbagai kendala, mulai dari kondisi geografis Kepulauan Mentawai, keterbatasan anggaran, hingga minimnya dukungan politik.

Ia juga menyebut selama masa jabatannya, Perusda tidak pernah ditemukan indikasi korupsi oleh berbagai lembaga pemeriksa, seperti kepolisian, inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, maupun auditor independen. Menurutnya, dalam seluruh pemeriksaan tersebut tidak pernah ditemukan adanya penyimpangan.

Kamser turut menyoroti kondisi perusahaan setelah dirinya tidak lagi menjabat. Ia mengklaim sejumlah unit usaha yang sebelumnya dibangun kini tidak lagi beroperasi, bahkan kantor perusahaan disebut dalam kondisi tidak terurus saat proses penyidikan berlangsung.

Dalam proses persidangan yang telah berjalan beberapa bulan, Kamser mengaku tidak ditemukan bukti aliran dana mencurigakan maupun upaya memperkaya diri sendiri. Ia juga menyebut telah memenangkan gugatan praperadilan pada Desember 2025, namun perkara pokok tetap dilanjutkan hingga ke tahap persidangan.

Atas perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Kamser dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp7,8 miliar subsider kurungan tambahan.

Melalui surat terbukanya, Kamser memohon perhatian dari DPR, Komisi Kejaksaan, hingga Presiden RI agar memberikan atensi terhadap kasus yang tengah dihadapinya. Ia juga mengungkapkan dampak yang dirasakan, mulai dari tekanan psikologis, kerugian finansial, hingga penurunan kondisi kesehatan selama menjalani proses hukum.

Kamser berharap adanya penanganan hukum yang lebih adil dan profesional, sekaligus perlindungan terhadap warga negara dalam menghadapi proses hukum. Ia menilai, kasus yang dialaminya dapat menjadi pelajaran bagi para profesional agar tidak takut terlibat dalam tata kelola pemerintahan.(Nr).

Bagikan:
error: