Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu, Sita Lebih dari 500 Gram Narkotika

IMG 20260621 WA0006DELI SERDANG- bekasitoday.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial LS (43) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi yang diterima menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diberikan masyarakat.

Untuk memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penyamaran (undercover) sebelum akhirnya melakukan tindakan kepolisian terhadap LS. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 506,87 gram, satu unit telepon genggam Android merek Oppo, satu plastik asoy warna putih, serta satu paperbag warna cokelat putih yang berada di atas meja di depan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, LS mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba, “tegas Kompol Ferry Kusnadi.

Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(Tim).

Bagikan:
error: