DENPASAR BALI- bekasitoday.com– Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Wilayah Imigrasi Bali terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Pulau Dewata. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 342 WNA dikenai tindakan administratif berupa deportasi setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian maupun hukum yang berlaku di Indonesia.
Penindakan tersebut merupakan hasil operasi terpadu yang melibatkan seluruh jajaran Imigrasi di Bali, mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan dan Klungkung, hingga Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Pengawasan dilakukan secara intensif melalui patroli keimigrasian, inspeksi lapangan, serta penyisiran di berbagai lokasi yang menjadi pusat aktivitas warga negara asing.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa Bali tetap terbuka bagi wisatawan maupun investor asing yang datang secara sah. Namun, seluruh warga negara asing wajib menghormati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, “tegas Felucia.
Berdasarkan evaluasi semester pertama 2026, pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi overstay atau tinggal melebihi masa izin, penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, investasi fiktif, hingga berbagai aktivitas yang mengganggu ketertiban umum maupun bertentangan dengan norma sosial dan adat istiadat masyarakat Bali.
Menurut Felucia, keberhasilan penegakan hukum tersebut merupakan hasil optimalisasi pengawasan berlapis melalui operasi mandiri, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, serta kolaborasi lintas instansi dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Selain menangani pelanggaran administrasi keimigrasian, sinergi antarinstansi juga berhasil mengungkap sejumlah kasus berskala internasional sepanjang 2026. Pada Maret lalu, Imigrasi Bali bersama Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar clandestine laboratory atau laboratorium gelap pembuatan narkotika yang dioperasikan oleh dua warga negara Rusia.
Masih pada bulan yang sama, petugas turut mengamankan seorang buronan Interpol asal Inggris yang masuk dalam daftar Red Notice saat berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Sementara pada Juni 2026, Imigrasi Bali kembali menggagalkan keberangkatan seorang buronan Interpol asal Australia yang diduga terlibat jaringan gangster motor dan penyelundupan narkotika di negaranya. Pengungkapan kasus tersebut terlaksana melalui kerja sama dengan Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba, serta Australian Federal Police (AFP).
Felucia menegaskan, berbagai keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi yang erat antara Imigrasi dengan aparat penegak hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional, dalam menjaga kedaulatan negara dan mencegah masuknya pelaku kejahatan lintas negara ke Indonesia.
Di akhir keterangannya, Imigrasi Bali mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas warga negara asing yang diduga melanggar hukum. Masyarakat diimbau memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap kantor imigrasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan maupun melanggar ketentuan keimigrasian.
Dengan pengawasan yang terus diperkuat serta dukungan masyarakat, Imigrasi Bali berharap Pulau Dewata tetap menjadi destinasi wisata internasional yang aman, tertib, dan nyaman, baik bagi wisatawan maupun masyarakat lokal.(Nr).
