Rieke Diah Pitaloka: Pembangunan Koperasi Merah Putih Harus Berlandaskan Kepastian Hukum dan Perlindungan HAM

IMG 20260704 WA0065JAKARTA- bekasitoday.com– Anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), imigrasi, dan pemasyarakatan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia. Penegasan tersebut disampaikan menyusul meninggalnya lima calon manajer KDKMP saat mengikuti pelatihan Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Rieke mengawali pernyataannya dengan menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Yonanda Muhammad Taufiq dari Sumatera Selatan, Anisa Muyassaroh dari Kalimantan Timur, Novia Rahmadhani Sihotang dari Sumatera Utara, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan dari Jawa Barat, serta Nola Dya Sari dari Kalimantan Barat. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi duka mendalam sekaligus pengingat pentingnya perlindungan terhadap peserta program pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa Program KDKMP maupun Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat perekonomian desa dan kawasan pesisir sebagai implementasi amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, percepatan pembangunan ekonomi masyarakat, kata Rieke, tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum maupun penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Rieke mengapresiasi langkah Kementerian Pertahanan yang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelatihan SPPI, termasuk menghentikan sementara materi pelatihan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya yang tepat, namun harus diikuti dengan pembenahan regulasi yang lebih komprehensif.

“Langkah tersebut penting, tetapi harus diikuti pembenahan regulasi. Peristiwa ini menunjukkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2026 dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 masih menyisakan ruang kosong norma, “ujar Rieke dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang belum memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari status hukum peserta, perlindungan hak, jaminan sosial, pembagian kewenangan antarinstansi, hingga tanggung jawab negara selama proses pembentukan karakter sebelum hubungan kerja resmi terbentuk.

Dalam perspektif hukum dan HAM, lanjut Rieke, setiap warga negara yang mengikuti program resmi pemerintah berhak memperoleh perlindungan atas hak hidup, kesehatan, keselamatan kerja, jaminan sosial, serta kepastian hukum. Oleh karena itu, negara wajib menjamin kepastian status hukum, hak, kewajiban, perlindungan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial sejak seseorang ditetapkan sebagai peserta program.

Selain menyoroti aspek regulasi, Rieke juga meminta Kementerian Koperasi menjadi kementerian utama yang mengendalikan data nasional terkait operasional KDKMP. Menurutnya, peserta SPPI yang sedang menjalani pelatihan nantinya akan bertugas sebagai manajer koperasi di berbagai daerah sehingga dibutuhkan sistem informasi yang terintegrasi, akurat, dan mudah diakses.

Ia mengusulkan agar Kementerian Koperasi ditetapkan sebagai lead ministry sekaligus Walidata Koperasi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas.

“Kementerian Koperasi sebagai lead ministry sekaligus Walidata Koperasi, dengan Satu Dashboard Koperasi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia, “ujarnya.

Lebih lanjut, Rieke menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola KDKMP-KNMP sebagai regulasi induk yang mengintegrasikan seluruh aspek pelaksanaan program. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengatur kelembagaan, pengelolaan sumber daya manusia, pembiayaan, penugasan BUMN, penyediaan sarana dan prasarana, sistem pengawasan, hingga mekanisme perlindungan hak asasi manusia.

Menurutnya, keberhasilan Program KDKMP dan KNMP tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang berhasil dibentuk, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan kepastian hukum, memberikan perlindungan kepada sumber daya manusia yang menjalankan program, serta memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat secara adil dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Rieke menegaskan DPR RI akan terus mendukung sekaligus mengawal seluruh program strategis pemerintah agar berjalan secara transparan, akuntabel, profesional, serta bebas dari praktik korupsi.

“Pemerintah perlu memperkuat tata kelola KDKMP-KNMP yang transparan, akuntabel, profesional, dan bebas korupsi melalui pengawasan lintas kementerian dan lembaga serta partisipasi aktif masyarakat, “pungkasnya.(Nr).

Bagikan:
error: