Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Penyerahan Enam Bangunan Kebun Binatang Bandung, Minta Objek Sengketa SHP Diperjelas

IMG 20261028 WA0019BANDUNG, bekasitoday.com – Kuasa hukum penggugat dalam sengketa pertanahan Kebun Binatang Bandung, Andris Basril, S.H., menyoroti pemberitaan mengenai penyerahan enam bangunan kepada Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) yang dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, penyerahan bangunan dalam perkara pidana perlu dibedakan dari sengketa Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang melibatkan pihak ahli waris.

Menurut Andris, kedua persoalan tersebut memiliki dasar hukum dan ruang lingkup pemeriksaan berbeda. Karena itu, penyerahan bangunan tidak serta-merta menjawab persoalan administrasi pertanahan yang tengah dipersoalkan dalam sengketa SHP.

“Menurut kami, persoalan penyerahan bangunan dalam perkara tindak pidana korupsi perlu dilihat sesuai konteks hukum yang mendasarinya. Hal itu tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan administrasi pertanahan yang sedang dipersoalkan dalam sengketa SHP, “ujar Andris kepada awak media, Selasa (27/10/2026).

Minta Identitas Objek Penyerahan Diperjelas

Polemik ini mencuat setelah pemberitaan berjudul “Aset Kebun Binatang Bandung Hasil Korupsi Resmi Dikembalikan ke Pemkot Bandung” menyebutkan Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyerahkan enam bangunan di kawasan Kebun Binatang Bandung kepada Pemkot Bandung pada 21 Oktober 2026.

Penyerahan tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan materi pemberitaan yang tersedia, pelaksanaan penyerahan itu merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2983 K/Pid.Sus/2026 tanggal 12 Mei 2026 beserta putusan pengadilan sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Andris menilai perlu ada kejelasan mengenai identitas bangunan yang diserahkan, dasar hukum penyerahan, serta hubungannya dengan bidang tanah yang menjadi objek sengketa SHP.

“Yang perlu diperjelas adalah objek apa yang diserahkan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana kaitannya dengan objek sengketa SHP. Semua itu harus merujuk pada dokumen resmi dan isi putusan yang bersangkutan, “jelasnya.

Ia menekankan bahwa kesimpulan mengenai hubungan antara penyerahan bangunan dan sengketa pertanahan harus didasarkan pada dokumen serta ruang lingkup putusan yang relevan.

Prosedur Penerbitan SHP Dipersoalkan

Dalam sengketa pertanahan Kebun Binatang Bandung, pihak penggugat sebelumnya mempersoalkan sejumlah aspek administrasi penerbitan SHP atas nama Pemkot Bandung. Persoalan tersebut meliputi prosedur penerbitan sertifikat, kelengkapan dokumen administrasi, riwayat tanah, hingga dasar hukum penerbitannya.

Andris juga menyoroti persoalan dokumen eigendom yang menjadi bagian dari perdebatan dalam proses persidangan. Menurutnya, keaslian dan kekuatan hukum dokumen harus dinilai melalui mekanisme pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Persoalan dokumen harus diperiksa melalui mekanisme pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian mengenai keaslian maupun kekuatan hukum dokumen harus didasarkan pada bukti dan proses hukum, bukan sekadar asumsi, “tegasnya.

Meski demikian, persoalan prosedur penerbitan SHP maupun dokumen pertanahan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pihak penggugat yang masih perlu diuji berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak dalam perkara.

Penyerahan Bangunan dan Sengketa Tanah Berbeda Ruang Lingkup

Andris menilai penyerahan enam bangunan dalam perkara pidana tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan status hukum tanah yang menjadi objek sengketa SHP.

Penyerahan barang rampasan negara berkaitan dengan pelaksanaan putusan pidana. Sementara itu, sengketa SHP yang dipersoalkan pihak ahli waris berkaitan dengan administrasi pertanahan dan keabsahan penerbitan sertifikat atas tanah yang digugat.

Oleh karena itu, hubungan hukum antara bangunan yang diserahkan dan tanah yang disengketakan perlu ditelusuri melalui identitas objek, dokumen resmi, serta amar putusan yang relevan.

“Jangan sampai masyarakat menarik kesimpulan terlalu jauh sebelum seluruh dokumen dan ruang lingkup putusan diperiksa. Setiap persoalan hukum harus ditempatkan sesuai objek dan dasar hukum masing-masing, “imbuhnya.

Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Tim kuasa hukum ahli waris sebelumnya telah menyampaikan argumentasi mengenai kejelasan objek tanah dalam dokumen kuasa, riwayat penguasaan lahan, serta prosedur penerbitan SHP.

Seluruh argumentasi tersebut perlu diuji bersama bukti yang diajukan pihak penggugat, tergugat, maupun pihak lain yang berkepentingan. Penentuan keabsahan sertifikat dan akibat hukum atas objek sengketa tetap mengacu pada proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Andris berharap persoalan pertanahan Kebun Binatang Bandung dapat diperiksa secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dokumen, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami, persoalan ini dapat diperiksa secara menyeluruh, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak harus diberikan ruang untuk menyampaikan argumentasi dan bukti masing-masing, “pungkasnya.

Dengan demikian, penyerahan enam bangunan kepada Pemkot Bandung dan sengketa SHP yang melibatkan ahli waris perlu ditempatkan sesuai konteks hukum masing-masing. Hubungan antara kedua persoalan tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pemberitaan penyerahan aset, melainkan harus merujuk pada dokumen resmi dan hasil pemeriksaan hukum yang relevan.(Nr).

Bagikan:
error: