JAKARTA, bekasitoday.com – Sengketa pengelolaan Rumah Susun Graha Cempaka Mas (GCM), Jakarta, kembali menjadi perhatian dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Para penggugat mempersoalkan pemutusan akses listrik dan air bagi penghuni serta dugaan tidak optimalnya tindak lanjut pengaduan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemeriksaan setempat dalam perkara Nomor 173/G/TF/2026/PTUN.Jkt. dilaksanakan pada Selasa (27/10/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Dafrian, S.H., didampingi panitera Hj. Sri Suhartiningsi, S.H., M.H. Agenda tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi objek sengketa yang dinilai berkaitan dengan dalil gugatan.
Kuasa hukum para penggugat, Andries Basril, S.H., mengatakan perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut persoalan pengelolaan rumah susun, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak warga negara dan tanggung jawab pemerintah dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
“Gugatan ini tidak mengenai kepengurusan, tetapi keluhan warga negara yang mengharuskan negara masuk di situ melindungi hak-haknya, “ujar Andries kepada awak media.
Pemutusan Listrik dan Air Dipersoalkan
Menurut Andries, pemutusan layanan listrik dan air terhadap pemilik maupun penghuni unit apartemen menjadi salah satu persoalan utama yang dipersoalkan dalam gugatan. Para penggugat menilai kondisi tersebut berdampak terhadap pemenuhan kebutuhan dasar dan kenyamanan penghuni.
Pihak penggugat juga mempertanyakan tindak lanjut Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta dalam menangani permasalahan Graha Cempaka Mas. Instansi tersebut menjadi pihak tergugat dalam perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah.
Andries menyebut persoalan pengelolaan GCM telah berlangsung sejak 2013. Ia mengklaim berbagai keluhan telah disampaikan kepada pihak terkait, termasuk adanya rekomendasi Komisi III DPR RI, tetapi belum menghasilkan penyelesaian sesuai harapan para pemilik dan penghuni.
Keterangan tersebut merupakan dalil pihak penggugat yang masih harus diuji melalui dokumen, alat bukti, serta keterangan para pihak selama persidangan.
Tata Kelola Rumah Susun dan Perlindungan Hak Penghuni
Selain layanan listrik dan air, para penggugat turut mempersoalkan keterlibatan pengembang dalam pengelolaan apartemen. Menurut mereka, terdapat persoalan mengenai penyerahan pengelolaan kepada para pembeli yang perlu ditinjau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen serah terima, dasar kewenangan pengelolaan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk pengembang, pengelola, pemilik unit, dan pemerintah daerah.
Sengketa ini juga berkaitan dengan perlindungan hak dasar penghuni, terutama akses terhadap kebutuhan esensial dan kepastian dalam menempati hunian. Meski demikian, pemutusan listrik dan air tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Penilaian hukumnya bergantung pada fakta, dasar tindakan, pihak yang bertanggung jawab, dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, peran pemerintah dalam menangani pengaduan serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya menjadi salah satu aspek yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Sidang Lanjutan Dijadwalkan 3 November
Pemeriksaan setempat telah selesai dilaksanakan. Namun, agenda tersebut bukan merupakan putusan akhir atas pokok sengketa. Hasil pemeriksaan akan dinilai bersama alat bukti lain dan keterangan yang disampaikan masing-masing pihak selama persidangan.
Berdasarkan informasi jadwal persidangan yang disampaikan, sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (3/11/2026) pukul 09.00 WIB, dengan agenda penambahan bukti dari para pihak serta pemeriksaan ahli yang diajukan Tergugat II Intervensi.
Tahapan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pengujian dalil dan argumentasi hukum para pihak. Hingga pemeriksaan setempat selesai, belum ada putusan akhir mengenai pokok sengketa dalam informasi persidangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Perkara Graha Cempaka Mas kini menyoroti persoalan pengelolaan rumah susun, akses terhadap layanan dasar, serta tindak lanjut pengaduan oleh pemerintah daerah. Kebenaran dalil para penggugat dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan bukti serta pertimbangan majelis hakim.(Nr).
