BEKASI SELATAN bekasitoday.com– Surat berisikan permohonan permintaan tunjangan untuk Hari Raya Idul Fitri 1444.H, dari Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, yang dikirim ke pengusaha beredar.
Sementara ketika ingin dikonfirmasi, Camat Bekasi Selatan, Karya Sukma Jaya belum merespon pertanyaan atas surat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB), Galih Adam Saputra, sangat menyayangkan diskresi atau keputusan lurah yang terindikasi pungli.
“Saya menerima surat itu hari ini Rabu (5/4/2023). Dari salah satu pengusaha yang ada di wilayah Kelurahan Marga Jaya. Saya menyayangkan masih ada lurah pungli di Kota Bekasi, “ucapnya, Rabu (5/4/2023).
Padahal kata dia, yang disebutkan di surat itu memiliki gaji dari masing-masing tempat kerjanya. Seperti pegawai kelurahan pasti sudah di anggarkan oleh Pemkot Bekasi.
Begitu juga yang lainnya, kecuali Hansip bisa juga. Karena hansip tidak memiliki gaji seperti yang di sebutkan di surat itu.
Tetapi tetap saja salah surat itu dilayangkan kepada pengusaha sekitar. Apalagi, tidak ada dasar lurah memungut dari para penguasa dalam bentuk apapun. Kecuali pajak itu wajib di tagih kepada pengusaha.
“Ya kalau untuk pungutan THR ada dasarnya silahkan. Apa sudah ada intruksi dari camat untuk itu, “tanya dia seraya berharap pihak kelurahan dan kecamatan bisa memberikan keterangan dengan adanya surat pungutan THR itu.
Adapun isi dari surat tersebut antara lain;
Dengan ini mohon kiranya para pengusaha atau donatur yang berada di wilayah Kelurahan Margajaya, dapat berpartisipasi dengan memberikan tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Yang akan diberikan kepada seluruh karyawan atau karyawati, kader PKK, Babinsa, Bimaspol, dan Linmas atau Hansip Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Karyawan Kelurahan Margajaya sebanyak 29 Orang, Kader PKK sebanyak 10 Orang, Babinsa TNI AD sebanyak 3 orang, Bimaspol sebanyak 1 orang, dan Linmas/Hansip sebanyak 31 orang.(Ww).
![]()
