Kejati Sumsel Selamatkan Rp616,5 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah

IMG 20260107 WA0206PALEMBANG bekasitoday.com- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp616,5 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank milik pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Capaian ini disampaikan sebagai bagian dari perkembangan penyidikan yang masih terus berjalan.

Sebelumnya, pada Kamis, 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp506,15 miliar. Uang pecahan Rp100 ribu tersebut diduga kuat merupakan bagian dari aliran dana hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut.

Perkembangan terbaru, pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110,37 miliar. Dana itu diserahkan melalui saksi berinisial VI, Direktur PT BSS, bersama penasihat hukum tersangka WS. Dengan tambahan tersebut, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel mencapai Rp616,52 miliar.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan langkah awal dalam proses pemulihan kerugian negara. Berdasarkan perhitungan sementara, estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,3 triliun. Penanganan perkara tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan pelaku, tetapi juga menempatkan penyelamatan serta pemulihan keuangan negara sebagai prioritas utama.

“Penyelamatan keuangan negara merupakan bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, selain penegakan aspek pidananya, “tegas Kejati Sumsel dalam keterangannya.

Saat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel masih mendalami perkara untuk menelusuri aliran dana, peran pihak terkait, serta mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim).

Bagikan:
error: