JAKARTA bekasitoday.com– Ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara pidana dugaan penggelapan dan pencurian dokumen tanah yang dilaporkan sejak 2021 kembali menjadi sorotan. Pelapor, Laely binti Agus Salim, mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan hukum meskipun perkara tersebut telah berjalan cukup panjang, termasuk melalui penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti oleh penyidik.
Kepada wartawan Laely menyampaikan bahwa kondisi tersebut mendorong dirinya untuk mengajukan pengaduan resmi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Ia mempertanyakan arah penanganan perkara yang dinilainya tidak fokus pada substansi hukum, sehingga prosesnya berlarut-larut tanpa kepastian.
“Perkara ini sudah berjalan lebih dari empat tahun. Status kepemilikan dokumen sudah dipastikan melalui putusan pengadilan yang inkracht, tetapi berkas pidananya belum juga dinyatakan lengkap, “ujar Laely, Kamis (8/1/2026).
Laely menjelaskan, perkara tersebut bermula dari penguasaan dokumen kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas namanya yang tidak kunjung dikembalikan oleh pihak terlapor, Khadijah. Sebelum menempuh jalur pidana, ia mengaku telah melakukan berbagai upaya persuasif dan nonlitigasi sebagai bentuk itikad baik.
Somasi pertama dilayangkan pada 23 Agustus 2021 dengan permintaan agar seluruh dokumen kepemilikan dikembalikan. Karena tidak mendapat tanggapan, somasi terakhir kembali dikirim pada 26 Agustus 2021. Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, permintaan tersebut tetap tidak diindahkan.
“Saya sudah memberikan kesempatan secara baik-baik. Tidak ada respons sama sekali, padahal yang diminta hanya pengembalian dokumen milik saya sendiri, “ungkapnya.
Merasa jalur nonlitigasi tidak membuahkan hasil, Laely kemudian membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 16 September 2021, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: B/4587/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dan Khadijah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, hingga kini berkas perkara tersebut belum juga dinyatakan lengkap atau P21. Padahal, objek perkara telah disita penyidik dan status kepemilikan dokumen telah diperkuat melalui putusan pengadilan perdata maupun pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari penyidik, keterlambatan tersebut disebabkan adanya petunjuk dari jaksa peneliti yang kembali mempersoalkan pembuktian unsur “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki” sebagaimana diatur dalam Pasal 362 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa juga disebut meminta pendalaman mengenai niat, bahkan mengaitkannya dengan aspek kehidupan rumah tangga.
Laely menilai pendekatan tersebut tidak sejalan dengan logika hukum pidana. Menurutnya, unsur pidana seharusnya diuji secara objektif berdasarkan fakta penguasaan dan penggunaan dokumen tanpa izin pemilik yang sah.
“Ketika dokumen atas nama orang lain dikuasai dan digunakan tanpa izin pemilik, unsur pidananya seharusnya bisa diuji secara objektif. Tidak semestinya ditarik ke ranah asumsi niat atau relasi domestik yang tidak relevan, “tegasnya.
Ia menambahkan, berlarut-larutnya proses hukum justru berpotensi mengaburkan kepastian hukum dan merugikan pencari keadilan. Menurutnya, ketika seluruh mekanisme hukum telah ditempuh, namun perkara tetap berputar pada pembuktian yang dinilai tidak esensial, maka tujuan hukum menjadi tidak tercapai.
Atas dasar itu, Laely meminta Jaksa Agung RI melalui jajaran terkait untuk mengevaluasi arah petunjuk jaksa peneliti serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan tujuan hukum, yakni memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi warga negara.
Laely mengaku semakin sulit memahami ke mana lagi harus mencari keadilan ketika seluruh jalur hukum telah dijalani, mulai dari somasi, laporan pidana, hingga pengaduan resmi kepada pimpinan institusi penegak hukum, namun perkara tetap berjalan tanpa kejelasan.
“Kalau semua jalur hukum sudah dijalani tetapi keadilan masih sulit diperoleh, lalu kepada siapa lagi masyarakat harus mengadu? “pungkasnya.
Pertanyaan tersebut sekaligus menjadi refleksi publik mengenai sejauh mana kehadiran negara dalam menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi warganya. Dalam konteks ini, hukum dinilai tidak cukup ditegakkan secara prosedural semata, tetapi harus benar-benar dirasakan sebagai instrumen keadilan yang nyata.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi Banten terkait pengaduan yang telah disampaikan tersebut.(Nr).
