JAKARTA- bekasitoday.com– R. Narendra Jatna memimpin apel pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), Senin (2/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bentuk penegasan komitmen institusi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Dalam amanatnya, Jamdatun menegaskan bahwa pencanangan Zona Integritas bukan sekadar agenda administratif maupun seremoni tahunan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan komitmen kelembagaan yang harus diwujudkan secara nyata, terukur, dan berkelanjutan dalam setiap lini tugas dan fungsi.
“Sebagai bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia, seluruh jajaran terikat pada amanat konstitusi untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat, “ujar Narendra Jatna di hadapan peserta apel.
Ia menekankan bahwa integritas dan akuntabilitas menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar dalam pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara. Tidak ada toleransi terhadap penyimpangan, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Setiap pelanggaran dipastikan akan diproses sesuai ketentuan tanpa kompromi, “tegasnya.
Lebih lanjut, Jamdatun mengingatkan bahwa predikat WBBM hanya dapat diraih melalui kinerja nyata di lapangan, bukan sekadar kelengkapan dokumen administratif. Implementasi yang dimaksud mencakup konsistensi penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), profesionalisme dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, serta penghapusan praktik diskriminatif dalam layanan hukum.
Narendra juga menyoroti peran strategis pimpinan unit kerja dalam menyukseskan pembangunan Zona Integritas. Tanggung jawab tersebut melekat pada Sekretaris JAMDATUN, para direktur, koordinator, hingga pejabat struktural lainnya untuk menjadi teladan integritas. Pimpinan diinstruksikan melakukan evaluasi rutin, memperbaiki model pelayanan, serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara cepat dan objektif.
Selain itu, penguatan fungsi pengawasan disebut sebagai aspek krusial. Seluruh proses kerja harus terdokumentasi dengan baik, dapat diaudit, serta didukung sistem pengendalian intern yang efektif agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Menutup arahannya, Jamdatun menegaskan bahwa pembangunan WBBM merupakan ujian nyata profesionalisme jajaran JAM DATUN dalam menjaga marwah institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar mengejar predikat semata, melainkan membangun budaya kerja yang bersih dan melayani secara permanen demi penguatan institusi Kejaksaan Republik Indonesia, “pungkasnya.(Nr).
