JAKARTA- bekasitoday.com- Polemik pengalihan status penahanan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Kritik keras salah satunya datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Dalam keterangannya, Boyamin menegaskan bahwa secara hukum penyidik KPK memang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, penangguhan, maupun pengalihan status penahanan terhadap tersangka. Namun, ia mengingatkan bahwa kewenangan tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Penyidik memang berwenang melakukan penahanan, pengalihan, maupun penangguhan. Bahkan KPK pernah tidak menahan atau menangguhkan penahanan karena alasan kesehatan, dan itu dapat dipahami karena alasannya jelas, “ujarnya, Senin (23/3/2026).
Meski demikian, Boyamin menilai kebijakan pengalihan status penahanan terhadap Yaqut justru menimbulkan kekecewaan publik. Hal ini terutama disebabkan oleh minimnya keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Sorotan Transparansi dan Komunikasi Publik
Boyamin menyoroti lemahnya transparansi dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, pengalihan status penahanan semestinya diumumkan secara resmi kepada publik, sebagaimana saat KPK menyampaikan penahanan tersangka.
“Kalau penahanan diumumkan secara terbuka, maka pengalihan penahanan juga harus diumumkan. Ini justru diketahui dari pihak lain terlebih dahulu, baru kemudian dibenarkan. Ini menunjukkan adanya masalah dalam komunikasi publik, “tegasnya.
Ia menilai buruknya komunikasi institusional ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Pertanyaan soal Kewenangan Internal
Selain transparansi, Boyamin juga mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan di internal KPK. Ia menegaskan bahwa kebijakan strategis seperti pengalihan penahanan tidak seharusnya hanya berada di tingkat penyidik, melainkan harus melalui persetujuan pimpinan.
“Secara prinsip, tindakan seperti ini harus atas persetujuan pimpinan KPK. Kalau memang sudah disetujui, sampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan ditutup-tutupi, “ujarnya.
Menurutnya, ketidakjelasan tersebut justru memperkuat persepsi publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses tersebut.
Dugaan Diskriminasi Penegakan Hukum
Lebih jauh, Boyamin menilai adanya potensi perlakuan diskriminatif dalam kebijakan ini. Ia menyoroti bahwa selama ini pengalihan atau penangguhan penahanan oleh KPK umumnya dilakukan dengan alasan kesehatan yang jelas.
“Biasanya pengalihan atau penangguhan penahanan itu karena sakit. Ini yang bersangkutan tidak sakit, tetapi dialihkan ke tahanan rumah, apalagi menjelang Lebaran. Ini menimbulkan kesan diskriminatif, “katanya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, memicu berbagai pertanyaan, bahkan keluhan dari pihak lain, termasuk sesama tahanan.
Perbandingan dengan Kasus Lain
Sebagai perbandingan, Boyamin menyinggung kasus Lukas Enembe yang tetap ditahan oleh KPK meskipun dalam kondisi kesehatan yang menurun.
“Dalam kasus Lukas Enembe, meskipun sakit, tetap ditahan. Permohonan penangguhan atau pembantaran juga sering ditolak. Ini sangat kontras dengan kasus yang sekarang, “ujarnya.
Perbedaan perlakuan tersebut dinilai semakin memperkuat persepsi adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Desakan Penahanan Kembali
Atas dasar itu, Boyamin mendesak KPK untuk mengembalikan status penahanan Yaqut ke rumah tahanan (rutan) demi menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Saya minta dilakukan penahanan di rutan, bukan tahanan rumah. Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan mengobati kekecewaan masyarakat, “tegasnya.
Ia juga menyoroti inkonsistensi kebijakan KPK dalam menetapkan penahanan. Menurutnya, jika sejak awal tidak dilakukan penahanan, publik mungkin tidak akan bereaksi keras. Namun, perubahan status setelah penahanan justru memicu kekecewaan.
Akan Dibawa ke Ranah Etik
Meski mengkritik keras, Boyamin menegaskan dirinya tidak dalam posisi menilai bersalah atau tidaknya Yaqut. Ia menekankan bahwa kritik yang disampaikan murni menyangkut aspek prosedural dan konsistensi penegakan hukum.
Lebih lanjut, ia menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah etik dengan melaporkannya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Saya akan melaporkan ke Dewas KPK karena ada dugaan pelanggaran kode etik yang cukup terang. Selain itu, pengalihan penahanan tanpa alasan yang jelas juga berpotensi kami gugat melalui praperadilan, “pungkasnya.(Red).
