JAKARTA- bekasitoday.com- Proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial AY kini memasuki babak lanjutan. Penyidik Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) resmi menuntaskan tahapan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka serta barang bukti ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta pada Selasa, 7 April 2026.
Pelimpahan ini menjadi langkah berikutnya dalam mekanisme penegakan hukum militer. Pihak Otmil akan melakukan penelitian menyeluruh terhadap kelengkapan berkas, baik dari sisi formil maupun materil, sebelum menentukan kelanjutan proses hukum.
Dalam perkara ini, sebanyak empat orang tersangka turut dilimpahkan, masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban AY. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan berkas perkara telah memenuhi seluruh persyaratan, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Puspom TNI menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen institusi TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut juga mencerminkan sikap tegas TNI terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum prajurit, tanpa pandang bulu.
Kasus ini kini menunggu hasil penelitian dari Oditurat Militer sebelum memasuki tahap persidangan terbuka.(Red).
