JAKARTA- bekasitoday.com– Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) bersama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk memperkuat kerja sama dalam peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia antarpenegak hukum. Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (14/4/2026).
Kesepakatan itu diteken langsung oleh Ketua Umum PERSAJA, Asep N. Mulyana, dan Ketua Umum IKAHI, Yanto. Momen penting tersebut turut disaksikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin serta Ketua Mahkamah Agung Sunarto, dan dihadiri jajaran pimpinan kedua institusi serta pengurus pusat masing-masing organisasi.
Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat transformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang lebih komprehensif. Selain menjadi wujud komitmen kelembagaan, penandatanganan MoU ini juga menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergitas antara hakim dan jaksa di Indonesia.
Dalam sambutannya, ST Burhanuddin menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum, terutama dalam masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara jaksa dan hakim menjadi krusial guna memastikan proses adaptasi berjalan efektif.
Menurutnya, kerja sama tersebut dapat diwujudkan melalui pertukaran gagasan hukum yang konstruktif, tanpa mengabaikan prinsip diferensiasi fungsional masing-masing institusi.
“Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan kerja sama dapat memberikan dampak positif bagi Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta organisasi profesi jaksa dan hakim, “ujar Burhanuddin.
Dengan adanya kesepakatan ini, PERSAJA dan IKAHI diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia penegak hukum, sekaligus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, profesional, dan berkeadilan.(Red).
