BPD Tidak Hadir, Musdes Pengisian Anggota BPD Sukaringin Jadi Sorotan

Musdes tanpa dihadiri BPD

BEKASI- bekasitoday.com- Penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) untuk pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan lantaran tidak dihadiri oleh anggota BPD. Padahal, sesuai ketentuan, Musdes wajib dipimpin oleh BPD, bukan Kepala Desa.

BPD memiliki peran sentral dalam Musdes, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pasca kegiatan. Kehadiran BPD bertujuan memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi dan keputusan yang dihasilkan bersifat partisipatif serta demokratis. Berdasarkan Undang-Undang Desa dan Permendesa Nomor 16 Tahun 2019, BPD adalah penyelenggara utama Musdes, sementara pemerintah desa hanya berfungsi sebagai fasilitator.

Peran Penting BPD dalam Musdes

Penyelenggara Utama: BPD memimpin jalannya Musdes sesuai aturan perundang-undangan.

Menampung Aspirasi: BPD bertugas memetakan kebutuhan masyarakat dan merumuskan prioritas pembangunan desa.

Pengawasan: BPD memastikan hasil Musdes sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Penandatanganan Berita Acara: Ketua BPD menandatangani berita acara hasil Musdes sebagai dasar kebijakan desa.

Absennya BPD dalam Musdes kali ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legitimasi proses pengisian anggota BPD Sukaringin. Tanpa keterlibatan BPD, keputusan Musdes dikhawatirkan tidak mencerminkan aspirasi masyarakat secara utuh dan berpotensi menyalahi aturan yang berlaku.

Sementara, Darta Ketua BPD Sukaringin ketika dikonfirmasi mengaku tidak pernah dilibatkan dalam hal musyawarah untuk pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Dari awal hingga saat ini tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah apapun terkait pengisian anggota BPD, “ungkapnya, Rabu (22/4/2026).(Nr).

Bagikan:
error: