NAGEKEO NTT- bekasitoday.com– Ordinariat Castrensis Indonesia (OCI) menyerukan penyelesaian konflik lahan yang melibatkan masyarakat transmigrasi Angkatan Darat (Transad) di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui pendekatan humanis dan non-litigasi. Dorongan ini tertuang dalam surat resmi OCI Nomor 28/OCI/IV/2026 sebagai respons atas permohonan pendampingan pastoral dari JPIC OFM Indonesia.
Surat tersebut ditujukan kepada Koordinator JPIC OFM Indonesia, Rm Yohanes Kristo Tara, OFM, SH. Wakil Uskup OCI, Rm Yoseph Maria Marcelinus Bintoro, Pr, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengambil peran langsung dalam sengketa agraria, namun memberikan rekomendasi strategis untuk mendorong penyelesaian secara konstruktif.
OCI menjelaskan, lahan yang ditempati masyarakat Transad berstatus hak pakai berdasarkan keputusan pemerintah daerah dan otoritas militer pada akhir 1970-an hingga 1980. Karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut terkait status hukum terkini, termasuk kemungkinan perubahan menjadi Barang Milik Negara atau berada di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan. Selain aspek legal, OCI menekankan pentingnya verifikasi kondisi faktual di lapangan, seperti status penghuni apakah masih purnawirawan TNI, serta kepatuhan terhadap kewajiban administratif, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Langkah awal yang harus dilakukan adalah identifikasi dan verifikasi status hukum tanah secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pengambilan kebijakan, “tulis OCI dalam rekomendasinya, Minggu (3/5/2026).
Dalam upaya penyelesaian, OCI mendorong jalur mediasi antar lembaga, dimulai dari Mabes TNI AD, dilanjutkan ke Kementerian Pertahanan, hingga Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan bila diperlukan. Masyarakat Transad juga didorong menempuh jalur administratif dengan menyampaikan surat keberatan resmi kepada Kepala Staf TNI AD (Kasad). Jika tidak mendapat tanggapan, langkah tersebut dapat diulang sebelum akhirnya menempuh jalur hukum melalui class action sebagai opsi terakhir.
Secara hukum, posisi masyarakat Transad memang terbatas karena hanya memiliki hak pakai. Namun secara sosial, mereka memiliki keterikatan historis dan emosional dengan TNI AD, mengingat sebagian besar merupakan purnawirawan atau bagian dari program pembinaan prapensiun. Atas dasar itu, OCI mendorong penyelesaian berbasis musyawarah dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Beberapa opsi yang diusulkan antara lain pemberian masa tinggal hingga generasi kedua, izin pengelolaan lahan yang tidak dimanfaatkan, serta jaminan tidak adanya tindakan intimidatif selama proses berlangsung.
OCI menegaskan bahwa pendekatan ini tidak dimaksudkan mengabaikan aspek hukum, melainkan mencari solusi yang adil dan bermartabat bagi semua pihak. Dokumen tersebut juga menyebutkan adanya Surat Keputusan Gubernur terkait pemberian hak pakai tanah kepada Kodam Udayana, serta surat keputusan penempatan pemukim purnawirawan TNI yang menjadi dasar keberadaan masyarakat Transad di wilayah tersebut.(Red).
