PANGKALPINANG- bekasitoday.com- Upaya penyelundupan komoditas timah ilegal melalui jalur laut kembali berhasil digagalkan aparat. Satlap Tri Cakti bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkal Balam mengamankan hampir 15 ton bijih dan balok timah yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Jakarta menggunakan KM Sewindu.
Operasi penindakan tersebut dilaksanakan pada Selasa (28/7/2026) di kawasan Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang. Tindakan dilakukan setelah aparat menerima informasi intelijen mengenai rencana pengiriman komoditas timah tanpa melalui prosedur yang sah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang akan diberangkatkan melalui jalur laut. Hasilnya, ditemukan sebanyak 159 kampil bijih timah kering dengan estimasi berat sekitar 7.950 kilogram. Selain itu, aparat juga mengamankan balok timah berbagai jenis dan ukuran yang dikemas dalam empat jumbo bag dengan estimasi berat mencapai 7.000 kilogram.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 14.950 kilogram atau sekitar 14,95 ton.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa seluruh komoditas tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan disamarkan di antara tumpukan rongsokan plastik serta kardus. Modus tersebut diduga sengaja dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan petugas sebelum barang diberangkatkan menuju Jakarta.
Berdasarkan perhitungan awal, nilai ekonomi barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp9,765 miliar. Nilai tersebut terdiri atas sekitar Rp5,565 miliar untuk bijih timah dan sekitar Rp4,2 miliar untuk balok timah. Apabila berhasil diperdagangkan secara ilegal, nilai tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Gudang Barang Titipan (GBT) Cambai PT Timah guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satlap Tri Cakti menegaskan, keberhasilan penggagalan penyelundupan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memutus mata rantai perdagangan timah ilegal, mulai dari proses pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan hingga distribusi kepada pihak penerima.
Aparat juga memastikan proses penindakan tidak akan berhenti pada penyitaan barang bukti maupun pelaku yang ditemukan di lapangan. Pendalaman akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengumpul, pemodal, pengendali, hingga pembeli komoditas timah ilegal, baik di wilayah Kepulauan Bangka Belitung maupun Jakarta.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan serta menekan kebocoran penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya alam strategis.
Satlap Tri Cakti menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh instansi terkait agar praktik perdagangan timah ilegal dapat diberantas secara konsisten. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan maupun distribusi timah ilegal karena setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Nr).
