Diduga Ada Tekanan dalam Penandatanganan Mosi Tidak Percaya, Purnabakti Minta Polemik Perumda Tirta Bhagasasi Diusut Objektif

IMG 20260805 WA0038BEKASI- bekasitoday.com– Polemik mosi tidak percaya terhadap Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi terus bergulir dan menjadi perbincangan di lingkungan internal perusahaan. Sejumlah pegawai mengaku penandatanganan mosi tersebut tidak dilakukan atas kehendak pribadi, melainkan karena adanya arahan bahkan dugaan tekanan dari atasan.

Seorang pegawai cabang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sebenarnya tidak ingin membubuhkan tanda tangan dalam dokumen mosi tidak percaya tersebut. Namun, karena adanya instruksi dari pimpinan, ia merasa tidak memiliki pilihan lain.

“Sebenarnya saya tidak mau tanda tangan, Bang. Cuma karena disuruh pimpinan, mau tidak mau saya ikut tanda tangan, “ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya hanya ingin menjalankan tugas sebagai pegawai dan tidak ingin terseret dalam konflik internal perusahaan.

“Saya tidak mau ikut-ikutan urusan pimpinan. Saya maunya kerja saja. Saya takut melanggar Perdir Kepegawaian, “katanya.

Pengakuan serupa juga disampaikan seorang pegawai Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi yang turut meminta identitasnya dirahasiakan. Pegawai yang disebut merupakan anak dari salah satu tokoh di Kabupaten Bekasi itu mengaku sempat menolak menandatangani mosi tersebut.

Namun, menurut keterangannya, dirinya didatangi oleh seorang oknum Kepala Subbagian bersama seorang pegawai yang membawa lembar mosi tidak percaya terhadap Direktur Umum. Ia mengaku didesak agar ikut menandatangani dengan alasan dokumen tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Menanggapi pengakuan sejumlah pegawai tersebut, Purnabakti Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, Bambang Okie Triantoro, menilai apabila benar terdapat dugaan mobilisasi maupun tekanan terhadap pegawai untuk menandatangani mosi tidak percaya, maka persoalan tersebut harus diusut secara objektif karena berpotensi mengganggu stabilitas organisasi.

“Adanya mosi tidak percaya ini berpotensi mengganggu performa dan kinerja pelayanan. Yang menjadi korban bukan hanya internal perusahaan, tetapi juga masyarakat sebagai pelanggan apabila situasi kerja menjadi tidak kondusif, “ujar Bambang, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, penyampaian aspirasi terhadap pimpinan merupakan hak setiap pegawai. Namun, mekanisme penyampaiannya harus dilakukan melalui jalur organisasi yang benar.

“Kalau memang ada aspirasi, sampaikan saja kepada Direktur Utama atau Dewan Pengawas. Itu jalur yang benar. Jangan membangun gerakan yang justru berpotensi memecah belah pegawai dan menimbulkan kegaduhan di lingkungan kerja, “katanya.

Bambang mengingatkan bahwa Peraturan Direksi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kepegawaian telah mengatur secara jelas kewajiban dan larangan bagi setiap pegawai. Dalam Pasal 14, pegawai diwajibkan mematuhi tata tertib perusahaan, menjaga suasana kerja yang kondusif, serta menjaga nama baik perusahaan.

Sementara Pasal 15 melarang pegawai melakukan tindakan yang dapat menurunkan kehormatan dan citra pemerintah daerah maupun perusahaan, memprovokasi atau mengerahkan massa, serta menghasut atau mempengaruhi pegawai lain untuk menentang kebijakan perusahaan maupun melakukan pemogokan secara tidak sah.

Adapun Pasal 17 mengategorikan tindakan menentang kebijakan perusahaan serta menghasut dan mempengaruhi pegawai lain untuk melakukan penolakan terhadap kebijakan perusahaan sebagai pelanggaran berat.

Menurut Bambang, dugaan adanya mobilisasi maupun tekanan terhadap pegawai harus menjadi perhatian serius manajemen.

“Kalau memang ada dugaan mobilisasi atau penekanan terhadap pegawai untuk membubuhkan tanda tangan, itu harus diusut. Jangan sampai ada pegawai yang merasa terpaksa karena tekanan dari atasannya. Semua harus dibuktikan secara objektif, “tegasnya.

Selain itu, Bambang juga menyoroti sikap manajemen yang dinilai kurang responsif terhadap kondisi yang berkembang di lingkungan kantor Perumda Tirta Bhagasasi. Ia mempertanyakan mengapa spanduk-spanduk berkaitan dengan mosi tidak percaya masih terpasang selama berminggu-minggu tanpa adanya penertiban.

“Dari luar seolah terlihat tidak ada upaya apa pun dari manajemen untuk menjaga marwah perusahaan, “ujarnya.

Menurutnya, Direktur Utama seharusnya mengambil langkah persuasif dengan membuka ruang dialog bersama para pegawai, menindaklanjuti berbagai masukan yang ada, serta menugaskan bagian terkait untuk menertibkan spanduk-spanduk yang terpasang di lingkungan kantor.

Ia juga mendorong agar Satuan Pengawasan Intern (SPI) diberikan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh guna mengungkap siapa pihak yang diduga menjadi provokator maupun motor penggerak mosi tidak percaya tersebut.

“Semua dugaan harus dibuka secara terang. Jangan sampai muncul spekulasi di tengah pegawai maupun masyarakat. Kalau memang ada aktor intelektual di balik gerakan ini, harus diungkap berdasarkan fakta. Sebaliknya, kalau tidak ada pelanggaran, hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka agar polemik ini tidak terus berlarut, “tutup Bambang.(Ek/Nr).

Bagikan:
error: