Pertahankan WTP 10 Tahun, Jaksa Agung Minta Jajaran Tak Berpuas Diri

IMG 20260903 WA0037JAKARTA- bekasitoday.com- Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Kejaksaan Republik Indonesia tidak menjadi alasan bagi jajaran Adhyaksa untuk berpuas diri. Setelah berhasil mempertahankan opini WTP selama satu dekade, Jaksa Agung ST Burhanuddin justru meminta seluruh jajaran memperketat tata kelola keuangan serta memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyerahan LHP berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026).

Opini WTP tersebut sekaligus memperpanjang catatan positif Kejaksaan RI yang telah mempertahankan predikat serupa selama 10 tahun berturut-turut.

Tak hanya berhasil mempertahankan opini WTP, Kejaksaan RI juga mencatat capaian tinggi dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan, Kejaksaan Agung memperoleh nilai 94,8 persen dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK.

Angka tersebut jauh berada di atas standar nasional yang rata-rata mencapai 75 persen.

“Capaian tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia, “ungkap Nyoman Adhi.

WTP Bukan Tujuan Akhir

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada Nyoman Adhi Suryadnyana beserta seluruh tim pemeriksa BPK RI yang telah melaksanakan pemeriksaan selama 95 hari.

Menurut Burhanuddin, proses pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan RI.

“Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari konsistensi, kerja keras, dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjaga setiap rupiah uang negara tetap terjaga dari kebocoran anggaran, “ujar Jaksa Agung.

Meski demikian, Burhanuddin mengingatkan agar predikat WTP tidak membuat jajaran Kejaksaan terlena. Menurutnya, opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam menjalankan pengabdian sebagai institusi penegak hukum.

“Opini WTP bukanlah tujuan akhir dari sebuah pengabdian. WTP adalah standar minimal yang memang sudah sepatutnya wajib dipenuhi oleh sebuah lembaga penegak hukum. Mempertahankan prestasi ini selama sepuluh tahun membawa tanggung jawab yang jauh lebih berat di masa mendatang, “tegasnya.

Enam Instruksi Perkuat Tata Kelola Keuangan

Atas berbagai catatan dan temuan yang tertuang dalam LHP BPK, Jaksa Agung memerintahkan seluruh satuan kerja yang menjadi objek pemeriksaan segera melakukan evaluasi, tindak lanjut, serta penyempurnaan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kekurangan yang ditemukan tidak kembali terjadi sekaligus memperkuat kualitas pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan.

Untuk itu, Burhanuddin memberikan enam instruksi kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI.

Pertama, memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko. Kedua, meningkatkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Ketiga, memperkuat tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Keempat, mempercepat penyelesaian piutang sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset rampasan.

Kelima, memperkuat peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Keenam, mengoptimalkan digitalisasi dan integrasi data yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, BMN, PNBP, dan pengawasan.

Budaya Tertib Harus Berjalan Setiap Hari

Burhanuddin kembali menekankan bahwa pencapaian WTP harus menjadi bagian dari budaya kerja dan bukan sekadar target yang dikejar ketika pemeriksaan berlangsung.

“Predikat opini WTP bukan sekadar target yang dicapai ketika BPK datang melakukan pemeriksaan, melainkan harus dipertahankan melalui budaya tertib administrasi dan kepatuhan hukum dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari, “ujar Jaksa Agung.

Ia berharap sinergi antara Kejaksaan RI dan BPK RI terus diperkuat sebagai bagian dari upaya bersama membangun tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance demi kemajuan Indonesia.

Kegiatan penyerahan LHP tersebut turut dihadiri Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.(Nr).

Bagikan:
error: