Ahli Waris Hadir Langsung, Mengapa Data Nilai Klaim JKN Rizky Haryono Masih Dibatasi?

IMG 20260904 WA0001BEKASI- bekasitoday.com– Persoalan permohonan data pelayanan kesehatan dan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atas nama almarhum Rizky Haryono memasuki tahap mediasi. Ahli waris, Mulyono, bersama kuasa hukumnya, Hendra Gunawan, S.H., hadir langsung dalam pertemuan dengan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang untuk meminta kejelasan mengenai data pelayanan serta proses klaim JKN almarhum.

Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut surat BPJS Kesehatan Cabang Cikarang Nomor 1413/V-06/0826 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang Undangan Kegiatan Mediasi Permohonan Data Pelayanan Kesehatan.

Dalam mediasi tersebut, pihak ahli waris berharap memperoleh informasi secara lebih rinci, termasuk mengenai nilai klaim JKN yang berkaitan dengan almarhum Rizky Haryono. Namun, informasi mengenai nilai klaim yang dimohonkan belum diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Pihak BPJS Kesehatan menyampaikan adanya ketentuan mengenai kerahasiaan informasi yang menjadi dasar pembatasan pemberian data.

Penjelasan tersebut kemudian dipertanyakan oleh Hendra Gunawan selaku kuasa hukum ahli waris. Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai pemberian data, melainkan kejelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk membatasi akses informasi kepada ahli waris.

“Yang kami pertanyakan adalah dasar hukumnya. Ahli waris, Saudara Mulyono, hadir secara langsung dalam pertemuan ini dan permohonan informasi juga berkaitan langsung dengan kepentingan hukum ahli waris. Karena itu, kami meminta BPJS menjelaskan secara konkret dasar hukum yang melarang pemberian data nilai klaim tersebut, “ujar Hendra.

Hendra menegaskan, pihaknya memahami dan menghormati prinsip perlindungan data pribadi maupun kerahasiaan informasi kesehatan. Namun, menurut dia, permohonan yang diajukan bukan untuk membuka data kepada masyarakat luas.

Permintaan tersebut, kata Hendra, ditujukan kepada pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung, yakni ahli waris, serta kuasa hukum yang secara resmi mendampingi ahli waris.

“Kami tidak meminta data ini untuk konsumsi publik. Ahli waris sendiri hadir dalam pertemuan. Kalau BPJS menyatakan ada larangan, kami meminta dijelaskan larangan tersebut berdasarkan ketentuan apa, pasal berapa, dan apakah seluruh informasi memang tidak dapat diberikan atau hanya bagian tertentu saja, “tegasnya.

Nilai Klaim Dinilai Penting

Menurut Hendra, data mengenai nilai klaim memiliki arti penting bagi pihak keluarga untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai proses pelayanan dan pembayaran JKN almarhum.

Setidaknya, pihak ahli waris ingin mengetahui berapa nilai klaim yang diajukan, berapa nilai yang disetujui, berapa nilai yang dibayarkan, serta apakah terdapat pengurangan atau perbedaan nilai dalam proses pembayaran tersebut.

Jika memang terdapat perbedaan nilai, pihak ahli waris juga meminta penjelasan mengenai dasar dan mekanisme perhitungannya.

Informasi tersebut dinilai diperlukan dalam rangka klarifikasi serta pemeriksaan terhadap dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelayanan kesehatan maupun pembayaran klaim JKN yang berkaitan dengan perkara almarhum Rizky Haryono.

Hendra juga meminta agar ketentuan kerahasiaan tidak diberlakukan secara menyeluruh tanpa penjelasan mengenai bagian informasi mana yang memang dikecualikan.

Menurutnya, apabila terdapat dokumen atau informasi tertentu yang tidak dapat diberikan, BPJS Kesehatan seharusnya dapat menjelaskan secara spesifik bagian yang dikecualikan sekaligus mencantumkan dasar hukum yang menjadi landasannya.

Dengan demikian, kata dia, ahli waris dapat mengetahui secara jelas batas antara informasi yang dilindungi oleh ketentuan kerahasiaan dengan informasi yang secara hukum masih dapat diakses oleh pihak yang memiliki kepentingan langsung.

Kuasa Hukum Minta Jawaban Tertulis

Usai mediasi, Hendra Gunawan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan meminta penjelasan secara tertulis kepada BPJS Kesehatan Cabang Cikarang.

Penjelasan tertulis tersebut dinilai penting agar terdapat kepastian mengenai alasan pembatasan atau penolakan pemberian data nilai klaim JKN almarhum Rizky Haryono.

“Kami menghormati BPJS sebagai penyelenggara program JKN. Tetapi kepentingan ahli waris juga harus mendapat ruang untuk memperoleh kejelasan atas data yang berkaitan langsung dengan kepentingan hukumnya. Kami hanya meminta kejelasan: apa yang boleh diberikan, apa yang tidak boleh diberikan, dan apa dasar hukumnya, “pungkas Hendra.

Pihak ahli waris dan kuasa hukum memastikan langkah selanjutnya akan ditempuh melalui mekanisme administratif, termasuk permohonan klarifikasi dan keberatan secara resmi.

Mereka menyatakan tetap mengedepankan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sembari menunggu penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan mengenai dasar hukum pembatasan informasi tersebut.(Nr).

Bagikan:
error: