BEKASI- bekasitoday.com– Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi 2026 kembali menghadapi persoalan serius. Sejumlah panitia Pilkades dikabarkan mulai mempertimbangkan untuk mengundurkan diri akibat persoalan anggaran yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan riil penyelenggaraan pemilihan di masing-masing desa.
Informasi yang beredar menyebutkan, persoalan tersebut salah satunya dipicu ketidaksesuaian data yang digunakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dengan hasil sensus daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan panitia di tingkat desa.
Perbedaan data tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Jumlah pemilih menjadi salah satu faktor yang berpengaruh terhadap kebutuhan penyelenggaraan Pilkades, sementara anggaran yang dialokasikan melalui APBD harus disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan di lapangan.
Ironisnya, hampir seluruh alokasi anggaran yang diterima sejumlah panitia disebut lebih kecil dibandingkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah mereka susun berdasarkan kebutuhan pelaksanaan Pilkades di masing-masing desa.
Kondisi tersebut membuat panitia berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, panitia dituntut melaksanakan seluruh tahapan Pilkades secara tertib dan sesuai ketentuan. Namun di sisi lain, terdapat kebutuhan pembiayaan yang menurut perhitungan panitia tidak sepenuhnya terakomodasi dalam anggaran APBD.
Persoalan semakin pelik setelah adanya surat edaran Bupati Bekasi yang menegaskan bahwa calon kepala desa tidak dibebani biaya apapun dalam penyelenggaraan Pilkades.
Kebijakan tersebut pada prinsipnya memberikan kepastian bahwa proses Pilkades tidak boleh membebani calon kepala desa. Namun konsekuensinya, ketika anggaran pemerintah tidak mencukupi kebutuhan riil penyelenggaraan, muncul pertanyaan besar: dari mana kekurangan biaya tersebut harus ditutup?
Panitia tentu tidak dapat secara sembarangan menarik biaya dari calon kepala desa. Sebaliknya, panitia juga tidak mungkin mengabaikan kebutuhan logistik, administrasi, operasional, dan tahapan pemungutan suara hanya karena keterbatasan anggaran.
Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin persoalan anggaran berkembang menjadi masalah yang lebih besar dan mengganggu tahapan Pilkades Serentak 2026.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Isu rencana pengunduran diri sejumlah panitia Pilkades patut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sebab, apabila benar panitia sampai mengundurkan diri karena tidak mampu menjalankan tugas akibat persoalan anggaran, maka persoalannya tidak lagi sebatas ketidakpuasan panitia. Pemerintah daerah harus menjelaskan bagaimana proses perencanaan, pendataan, penghitungan kebutuhan, hingga penetapan anggaran Pilkades dilakukan.
Publik juga berhak mengetahui mengapa terdapat perbedaan antara data pemerintah dengan hasil pendataan atau sensus yang dilakukan panitia di lapangan.
Apakah sejak awal telah dilakukan sinkronisasi data secara menyeluruh?
Apakah RAB yang disusun panitia telah diverifikasi berdasarkan kebutuhan riil setiap desa?
Dan yang paling penting, apakah anggaran yang ditetapkan APBD memang benar-benar cukup untuk membiayai seluruh tahapan Pilkades tanpa membebani calon kepala desa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa panitia di tingkat desa dibiarkan menghadapi persoalan yang sebenarnya berada dalam ranah kebijakan dan penganggaran pemerintah daerah.
Jika isu pengunduran diri panitia benar-benar terjadi, Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu segera mengambil langkah konkret. Bukan sekadar meminta panitia tetap bekerja, tetapi menyelesaikan akar persoalannya.
Sinkronisasi DPT, evaluasi RAB, audit kebutuhan anggaran, serta kepastian sumber pembiayaan harus segera dilakukan sebelum persoalan semakin melebar.
Sebab, Pilkades bukan sekadar agenda administratif pemerintah desa. Di dalamnya terdapat hak masyarakat untuk memilih pemimpin desanya secara langsung.
Jangan sampai pesta demokrasi di tingkat desa justru terganggu karena persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan sejak tahap perencanaan.
Jika panitia benar-benar mundur, publik pantas bertanya: apakah panitia yang harus disalahkan, atau ada persoalan sistem perencanaan dan penganggaran Pilkades yang sejak awal belum diselesaikan?
Pemerintah Kabupaten Bekasi kini ditunggu keterbukaannya. Jangan sampai persoalan anggaran berubah menjadi bom waktu yang meledak ketika tahapan Pilkades sudah semakin dekat.(Tim).
