BEKASI- bekasitoday.com– Kericuhan antarpendukung bakal calon Kepala Desa (Kades) Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, yang pecah setelah pengundian nomor urut pada Rabu (9/9/2026), kini bergeser ke ranah hukum.
Seorang warga berinisial J yang mengaku menjadi korban dalam insiden tersebut resmi membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan itu diterima Polsek Tambelang, Kamis (10/9/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/89/IX/2026/SPKT/POLSEK TAMBELANG/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, dugaan penganiayaan disebut terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB di Jalan Kampung Kedung Ringin RT 001/RW 001, Desa Sukaringin.
Dalam laporan tersebut, J menceritakan dirinya saat itu tengah melintas dengan mengiringi Darta menuju kediamannya. Namun, perjalanan rombongan kemudian diwarnai gesekan dengan kelompok pendukung bakal calon kepala desa lain yang berada di pinggir jalan.
Situasi yang semula berupa gesekan kemudian disebut berkembang menjadi keributan.
Menurut keterangan yang dituangkan dalam laporan, J diduga dihadang oleh seorang berinisial M. Korban mengaku kemudian mendapat pukulan menggunakan tangan kosong pada bagian kepala.
Tak hanya itu, seorang lainnya berinisial H juga disebut melakukan pemukulan dari arah belakang. Pukulan tersebut, menurut laporan korban, mengenai bagian belakang kepala dan pipi kiri.
Akibat kejadian itu, J mengaku mengalami luka robek hingga mengeluarkan darah dan selanjutnya memperoleh pertolongan medis.
Peristiwa tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum. J membuat laporan resmi ke Polsek Tambelang sehari setelah kericuhan terjadi.
Laporan tersebut menggunakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan.
Rekaman Kamera Jadi Bahan Pendalaman
Di tengah proses hukum tersebut, informasi di lapangan menyebut dugaan penghadangan terhadap rombongan saat melintas juga terekam kamera.
Jika rekaman tersebut tersedia dan dapat diperoleh penyidik, keberadaannya berpotensi menjadi salah satu bahan untuk membantu mengurai secara objektif rangkaian kejadian, termasuk bagaimana kericuhan bermula dan siapa saja yang terlibat.
Namun, rekaman maupun keterangan dari salah satu pihak tetap perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan terhadap para pihak.
Dengan masuknya laporan polisi, persoalan yang sebelumnya berada dalam konteks persaingan antarkelompok pendukung Pilkades kini memiliki konsekuensi hukum.
Jangan Sampai Konflik Meluas
Situasi tersebut menjadi perhatian karena tahapan Pilkades Sukaringin masih berjalan. Persaingan politik di tingkat desa semestinya tidak berkembang menjadi konflik fisik yang berpotensi memecah hubungan sosial masyarakat.
Kepolisian diharapkan dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan proporsional, dengan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan serta mengamankan dan meneliti setiap bukti yang relevan.
Di sisi lain, apabila perkara memenuhi persyaratan hukum dan para pihak memiliki kehendak untuk berdamai, mekanisme restorative justice (RJ) dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendekatan tersebut penting dipertimbangkan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan, terutama apabila para pihak masih merupakan bagian dari masyarakat yang sama.
Masyarakat Desa Sukaringin juga diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Setiap perkembangan perkara sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum dan tidak diselesaikan dengan aksi balasan.
Perbedaan pilihan dalam Pilkades merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Dukungan terhadap calon tertentu tidak semestinya menjadi alasan untuk saling bermusuhan atau melakukan kekerasan.
Pada akhirnya, siapa pun yang terpilih sebagai Kepala Desa Sukaringin memiliki tanggung jawab yang sama untuk membangun desa dan menjaga persatuan masyarakat.
Kini, publik menunggu langkah kepolisian dalam mengungkap secara terang rangkaian kericuhan tersebut. Penanganan yang transparan, profesional dan berdasarkan bukti diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya konflik baru selama tahapan Pilkades Sukaringin berlangsung.(Nr).
