Revitalisasi SMKN 1 Babelan Senilai Rp1 Miliar Disorot, Pengawasan Proyek Dipertanyakan

File 00000000e368823091b6cf63d5307245BEKASI- bekasitoday.com– Pekerjaan pembangunan revitalisasi satuan pendidikan di SMK Negeri 1 Babelan, Kabupaten Bekasi, yang mendapatkan bantuan pemerintah melalui APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran hingga sekitar Rp1 miliar, mulai menjadi sorotan.

Sorotan bukan hanya terkait pelaksanaan pekerjaan fisik, tetapi juga menyangkut kejelasan mekanisme pengawasan pembangunan tersebut.

Saat dikonfirmasi, salah satu pihak sekolah yang tergabung dalam Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMKN 1 Babelan justru menyebut bahwa pembangunan tersebut berada dalam pengawasan Babinsa.

“Saya juga bingung, sementara saat ini kami juga lagi menunggu arahan, karena itu bangunan dalam pengawasan Babinsa langsung, “ujar salah satu pihak sekolah melalui pesan suara, Kamis (24/9/2026).

Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Abdilah, salah satu Babinsa Desa Muara Bakti, yang wilayahnya berkaitan dengan lokasi sekolah.

Namun, Abdilah menyatakan belum mengetahui adanya kegiatan pembangunan revitalisasi di SMKN 1 Babelan yang disebut berada dalam pengawasan Babinsa.

“Saya belum tahu ada kegiatan pembangunan di SMKN 1, besok bareng-bareng kita lihat, “kata Abdilah.

Adanya perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan pembangunan revitalisasi yang dibiayai melalui APBN tersebut.

Apalagi, nilai bantuan yang disebut mencapai sekitar Rp1 miliar membuat aspek transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan menjadi hal yang perlu mendapat perhatian.

Sejumlah hal penting juga masih menunggu penjelasan terbuka dari pihak terkait, mulai dari rincian pekerjaan, pihak pelaksana pembangunan, mekanisme pemilihan atau penetapan pelaksana, hingga siapa yang secara resmi ditunjuk sebagai pengawas pekerjaan.

Termasuk perlu diperjelas pula apakah penyebutan nama Babinsa sebagai pihak yang melakukan pengawasan merupakan bagian dari mekanisme resmi pembangunan atau sebatas komunikasi internal pihak sekolah.

Hingga kini, belum ada keterangan yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan persoalan dalam pembangunan revitalisasi SMKN 1 Babelan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari P2SP, pihak sekolah, instansi pendidikan terkait, serta pihak yang berwenang mengelola program revitalisasi.

Dengan menggunakan sumber dana APBN, keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa anggaran negara tersebut digunakan sesuai peruntukan dan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.(Nr).

Bagikan:
error: