Kejagung Kembali Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang PT PMM

IMG 20260924 WA0001JAKARTA- bekasitoday.com– Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi untuk memperdalam perkara yang mencakup periode 2018 hingga 2026.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) terhadap saksi berinisial FAK dari Kementerian Keuangan dan MKCW yang diketahui menjabat sebagai Dewan Komisaris PT PMM.

Keduanya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, “demikian keterangan JAM PIDSUS.

Materi Pemeriksaan Belum Diungkap

Meski pemeriksaan telah dilakukan, Kejaksaan Agung belum membeberkan materi pertanyaan maupun substansi keterangan yang disampaikan kedua saksi.

Belum diketahui pula secara terbuka apakah keterangan FAK dan MKCW berkaitan dengan aspek tertentu dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM atau bagian lain dari konstruksi perkara yang tengah dibangun penyidik.

Pemeriksaan terhadap saksi dari unsur pemerintah dan internal perusahaan menunjukkan penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang menjadi objek penyidikan.

Keterangan tersebut nantinya akan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah maupun sedang dikumpulkan penyidik.

Penyidikan Masih Berjalan

Perkara yang ditangani JAM PIDSUS tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM sepanjang periode 2018 sampai 2026.

Namun, hingga pemeriksaan kedua saksi tersebut, penyidik belum mengungkap secara rinci konstruksi dugaan tindak pidana, pihak-pihak yang telah ditetapkan dalam perkara, maupun kerugian negara yang ditimbulkan.

Proses penyidikan masih berlangsung. Pengumpulan keterangan dan alat bukti menjadi bagian penting dalam menentukan arah penanganan perkara selanjutnya.

JAM PIDSUS menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan terhadap FAK dan MKCW menjadi salah satu langkah terbaru penyidik untuk membuat perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM semakin terang.

Perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil pendalaman penyidik terhadap keterangan para saksi serta alat bukti lain yang dikumpulkan dalam proses penyidikan.(Nr).

Bagikan:
error: