Utang Obligasi BLBI ke BI Lunas Rp218,3 Triliun, Hak Tagih Negara Tetap Berjalan

IMG 20260924 WA0002JAKARTA- bekasitoday.com– Pemerintah telah menuntaskan kewajiban pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) senilai Rp218,3 triliun. Pelunasan tersebut menandai berakhirnya hubungan utang-piutang antara pemerintah dan BI yang berasal dari penerbitan obligasi dalam penanganan krisis keuangan 1997–1998.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026. Pembayaran tersebut menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus BI.

Namun, pelunasan utang pemerintah kepada BI tidak berarti seluruh persoalan BLBI telah berakhir. Hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur yang masih memiliki kewajiban tetap berjalan.

Suahasil menegaskan, penyelesaian utang obligasi tersebut tidak menghapus hak negara untuk menagih kewajiban para obligor maupun debitur BLBI.

“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI, “ujar Suahasil.

Dua Persoalan yang Berbeda

Perbedaan antara kedua persoalan tersebut menjadi penting karena istilah “utang BLBI telah lunas” berpotensi dipahami secara luas seolah-olah seluruh kewajiban yang berkaitan dengan BLBI telah selesai.

Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, meminta publik membedakan antara surat utang pemerintah kepada BI dan tagihan negara kepada para obligor.

“Masalahnya, narasi publik sering kali mencampuradukkan antara SBN Rekap dengan Tagihan BLBI kepada obligor,” ujar Rahma kepada ANTARA.

Menurut Rahma, piutang terhadap obligor merupakan bagian dari proses pemulihan aset negara. Karena itu, penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI tidak semestinya dipahami sebagai berakhirnya proses pemulihan aset yang masih menjadi hak negara.

Dengan kata lain, terdapat dua hubungan yang berbeda. Pemerintah telah menyelesaikan kewajibannya kepada BI atas obligasi yang diterbitkan dalam penanganan krisis, sementara kewajiban para obligor dan debitur kepada negara masih menjadi objek penagihan.

Satgas Berakhir, Penagihan Tetap Dilanjutkan

Berakhirnya masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) pada akhir 2024 juga tidak menghentikan proses penagihan.

Kementerian Keuangan memastikan penanganan piutang negara tetap berjalan melalui mekanisme permanen di lingkungan Kemenkeu. Salah satunya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Suahasil menyatakan pemerintah tidak akan membentuk kembali Satgas BLBI. Penanganan piutang negara yang masih terutang tetap menjadi tanggung jawab mekanisme yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Pemerintah juga menyebut langkah penagihan dapat dilakukan melalui penyitaan dan penandaan aset yang berkaitan dengan kewajiban BLBI. Upaya tersebut dapat melibatkan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Hasil pemulihan piutang tersebut nantinya diarahkan kembali kepada negara melalui APBN untuk kepentingan masyarakat.

Sorotan Penggunaan Surplus BI

Pelunasan Rp218,3 triliun juga mendapat perhatian dari sisi sumber pembayaran. Pemerintah menjelaskan pembayaran terakhir menggunakan PNBP yang bersumber dari surplus BI.

Suahasil mengatakan surplus BI yang memenuhi ketentuan dapat disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai PNBP. Penerimaan tersebut kemudian digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah atas surat utang yang diterbitkan dalam penanganan krisis 1997–1998.

Penggunaan surplus BI menjadi salah satu aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian karena surplus bank sentral berkaitan dengan kondisi neraca dan kegiatan operasional bank sentral.

Sejumlah pengamat juga menyoroti pentingnya transparansi mengenai struktur kewajiban yang telah diselesaikan, termasuk pokok, pembayaran bunga, restrukturisasi, serta sumber dana yang digunakan dalam penyelesaian kewajiban tersebut.

Hak Negara Belum Berakhir

Dengan demikian, pelunasan Rp218,3 triliun memiliki konteks yang spesifik. Pemerintah telah menutup kewajiban obligasi kepada BI yang berasal dari penanganan krisis keuangan 1997–1998, tetapi proses penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban kepada negara tetap berlangsung.

Pemerintah memastikan pekerjaan tersebut dilanjutkan melalui mekanisme permanen Kementerian Keuangan setelah berakhirnya Satgas BLBI.(Nr).

Bagikan:
error: