Titik Nol 66: Setelah 66 Tahun, Sejarah Carut Marut Tata Kelola Agraria

Oleh: Dr. Budyto, ATR/BPN CampakaIMG 20260926 WA0032

 

I. 1960 — LAHIRNYA CITA-CITA MULIA

Pada 24 September 1960, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) lahir. Semangat yang dibawanya sangat jelas: merombak sistem agraria warisan kolonial dan menghadirkan keadilan dalam penguasaan serta pemanfaatan tanah.

Tanah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, terutama bagi petani penggarap.

Semangat tersebut sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Inilah titik nol yang suci: sebuah cita-cita untuk membangun tata agraria yang berkeadilan.

II. 1967–1998 — UUPA TERPINGGIRKAN, CARUT-MARUT DIMULAI

Selama 32 tahun Orde Baru, semangat reforma agraria berjalan tersendat. Berbagai regulasi sektoral lahir, antara lain di bidang penanaman modal, kehutanan, dan pertambangan.

Dalam praktiknya, penguasaan tanah dalam skala besar berkembang pesat. Hak Guna Usaha (HGU) dalam jumlah luas diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar.

Di sisi lain, petani menghadapi kenyataan pahit. Tidak sedikit yang justru menjadi buruh di atas tanah yang sebelumnya mereka garap.

Pada masa itu, kelembagaan pertanahan juga menghadapi persoalan serius. Transparansi dan akuntabilitas pelayanan belum menjadi fondasi utama. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang kemudian membuka ruang bagi praktik percaloan, pungutan liar, dan berbagai penyimpangan dalam pelayanan pertanahan.

Konflik agraria muncul di berbagai daerah, sementara penyelesaiannya belum mampu menjawab akar persoalan secara menyeluruh.

III. 1998–2014 — REFORMASI BERGULIR, REFORMA AGRARIA JALAN DI TEMPAT

Era Reformasi membawa harapan baru. Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam memberikan mandat penting bagi pembaruan agraria.

Namun, dalam praktiknya, agenda tersebut belum sepenuhnya berjalan.

Pergantian kepemimpinan di sektor pertanahan berlangsung berkali-kali, sementara persoalan mendasar belum seluruhnya terselesaikan.

Penerbitan sertipikat masih menghadapi berbagai kendala. Tumpang tindih peta, sertipikat ganda, konflik batas, hingga dugaan pungutan liar menjadi persoalan yang terus muncul.

Masyarakat yang ingin mengurus sertipikat pun dalam sejumlah kasus masih bergantung pada perantara atau calo.

Saya telah 45 tahun berada di lingkungan BPN dan menyaksikan berbagai persoalan tersebut. Menurut pengalaman saya, sistem pelayanan yang tidak transparan dan tidak seragam membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.

Karena itu, pembenahan tata kelola pertanahan tidak cukup hanya dengan mengganti pejabat. Sistemnya harus diperbaiki secara menyeluruh.

IV. 2014–2024 — ERA PTSL: PRESTASI BESAR, TETAPI MASIH RAPUH

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu terobosan besar dalam percepatan pendaftaran tanah.

Jutaan bidang tanah berhasil didaftarkan dan masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui sertipikat.

Namun, keberhasilan tersebut tetap menyisakan sejumlah pekerjaan rumah.

Praktik mafia tanah berkembang dengan modus yang semakin kompleks. Persoalan sertipikat palsu, tumpang tindih hak, pemalsuan dokumen, dan konflik penguasaan tanah masih terjadi.

Di tingkat masyarakat, persoalan biaya pelayanan juga menjadi sorotan. Ketika biaya resmi ditetapkan relatif terjangkau, dalam praktiknya masyarakat di sejumlah tempat masih menghadapi biaya tambahan yang jauh lebih besar akibat ulah oknum atau perantara.

Begitu pula dengan layanan yang semestinya dapat dilakukan secara langsung melalui kantor pertanahan, tetapi dalam praktiknya masyarakat terkadang diarahkan menggunakan jasa pihak lain dengan biaya tertentu.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa prinsip pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, murah, dan transparan masih harus terus diperjuangkan.

V. 2025–2026 — TITIK RAWAN: MOMEN 66 TAHUN TATA KELOLA PERTANAHAN

Memasuki usia 66 tahun perjalanan kelembagaan pertanahan, persoalan integritas kembali menjadi perhatian publik menyusul adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan pertanahan.

Peristiwa tersebut menjadi alarm keras bahwa pembenahan tata kelola pertanahan tidak boleh berhenti pada perbaikan prosedur administratif.

Jika dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan terbukti melalui proses hukum, persoalannya harus dilihat sebagai bagian dari problem integritas yang membutuhkan pembenahan dari hulu hingga hilir.

Jangan hanya berhenti pada penindakan terhadap pelaksana di lapangan. Sistem pengawasan, mekanisme pengambilan keputusan, transparansi pemberian hak atas tanah, serta pengelolaan konflik pertanahan harus diperiksa secara menyeluruh.

Slogan “Melayani, Profesional, Terpercaya” tidak boleh berhenti sebagai tulisan di baliho. Slogan tersebut harus tercermin dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.

Peristiwa hukum yang terjadi menjadi momentum untuk melakukan introspeksi sekaligus memperbaiki tata kelola pertanahan secara fundamental.

VI. 24 SEPTEMBER 2026 — HARAPAN BARU REFORMA AGRARIA

Pada momentum peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang ke-66, harapan terhadap pembaruan agraria kembali menguat.

Jika agenda pembentukan regulasi baru mengenai reforma agraria sebagaimana dimaksud dalam tulisan ini benar-benar telah menjadi undang-undang, maka tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen hukum.

Reforma agraria harus diterjemahkan ke dalam kebijakan nyata: penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, perlindungan masyarakat adat, kepastian hak masyarakat kecil, serta pembenahan kelembagaan pertanahan.

Regulasi baru juga harus memiliki aturan pelaksana yang jelas, terukur, dan dapat diawasi publik.

Inilah momentum yang ditunggu setelah perjalanan panjang tata kelola agraria Indonesia.

Namun, sebuah undang-undang hanya akan bermakna apabila benar-benar dijalankan.

KESIMPULAN — KEMBALI KE TITIK NOL

Setelah 66 tahun perjalanan agraria Indonesia, kita membutuhkan semacam “restart” tata kelola pertanahan.

Bukan untuk menghapus sejarah, melainkan untuk memperbaiki sistem yang selama ini masih menyisakan banyak persoalan.

1. Tertib administrasi Pertanahan.

Bongkar dan evaluasi SOP yang tidak seragam. Bangun standar pelayanan pertanahan nasional yang mudah, cepat, murah, sederhana, transparan, dan dapat diawasi,dan benahi data spacial dan tekstualnya dari prodak 1960 s/d sekarang dan bangun One Map Policy intuk kepentingan kebijakan Nasional.

2. Bersihkan dari atas hingga bawah.

Pemberantasan penyimpangan jangan hanya menyasar pelaksana di lapangan. Jika ditemukan praktik penyalahgunaan kewenangan, seluruh rantai pengambilan keputusan harus diperiksa berdasarkan bukti dan proses hukum.

3. Jalankan reforma agraria secara nyata.

Undang-undang reforma agraria jangan sampai hanya menjadi dokumen atau pajangan seperti pengalaman panjang implementasi UUPA.

Distribusi tanah harus benar-benar memberikan manfaat kepada kelompok yang menjadi sasaran reforma agraria, terutama petani dan masyarakat miskin yang membutuhkan akses terhadap tanah.Serta revisi regulasi hapus istilah Guntai khusus untuk masyarakat miskin.

4. Berantas pungutan liar.

Praktik pungutan liar yang telah mengakar masif liar, sdh secara sistematis, harus segera di hapus bersihkan. Agar Masyarakat harus mengetahui dengan jelas berapa biaya resmi, berapa lama prosesnya, serta siapa yang bertanggung jawab atas setiap layanan.

5. Selesaikan tunggakan sengketa pertanahan dan tunggakan pelayanan.

Konflik agraria, sengketa pertanahan, serta tunggakan pekerjaan pelayanan pertanahan harus memiliki target penyelesaian yang jelas, terukur, dan dapat dipantau masyarakat.( jangan malah suruh cabut berkas)

6. Wujudkan pelayanan yang mudah,ramah cepat, murah, & transparan.

Pelayanan pertanahan harus menempatkan masyarakat sebagai pemegang hak yang harus dilayani, bukan sebagai pihak yang dipersulit oleh prosedur.

7. Percepat digitalisasi data pertanahan, untuk membangun BIG DATA PERTANAHAN DIGITAL

Digitalisasi data warkah spasial dan tekstual harus dipercepat dengan tetap memperhatikan keamanan, validitas, dan integritas data menjadi betkwalitas.

Dengan volume arsip yang sangat besar, mencapai sekitar 4,5 miliar lembar (tekstual) dan 126 Juta bidang.( spacial) sebagaimana disebutkan dalam tulisan ini, transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.

PENUTUP

Enam puluh enam tahun perjalanan tata kelola agraria pertanahan Indonesia seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi besar-besaran.

Titik nol bukan berarti kembali ke masa lalu. Titik nol berarti membangun kembali sistem dari fondasi yang benar.

Tanah adalah sumber kehidupan. Karena itu, tata kelolanya tidak boleh dikuasai oleh kepentingan segelintir orang.

Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, keadilan, dan pelayanan yang bersih kepada masyarakat.

Reforma agraria tidak boleh berhenti sebagai cita-cita. Ia harus hadir dalam bentuk tanah yang memiliki kepastian & perlindungan hukum, konflik yang diselesaikan, pelayanan yang transparan, dan kesejahteraan yang benar-benar dirasakan rakyat.(*)

Bagikan:
error: