Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan Emas 1,1 Kg dan Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan Emas 1 1 Kg dan Juta Batang Rokok Ilegal

BANJARMASIN — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga perbatasan negara dan mengamankan penerimaan negara. Selama periode September 2026, jajaran petugas Bea Cukai Banjarmasin sukses menindak dua kasus penyelewengan aturan kepabeanan dan cukai bernilai miliaran rupiah melalui operasi bersinergi lintas instansi.

Dua penindakan strategis yang berhasil diungkap tersebut mencakup penggagalan upaya penyelundupan emas batangan jaringan internasional di Bandara Internasional Syamsudin Noor, serta penyitaan jutaan batang rokok ilegal dalam pengawasan angkutan darat di wilayah Kota Banjarmasin.

Penggagalan Penyelundupan Emas Padat WNA India di Bandara Syamsudin Noor

Penindakan terbaru terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Syamsudin Noor. Petugas Bea Cukai Banjarmasin berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial MR yang berupaya membawa emas padat tanpa dokumen pabean resmi menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Aksi penindakan ini bermula dari kewaspadaan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Syamsudin Noor saat melakukan pemindaian mesin X-ray terhadap tas jinjing (hand carry) milik penumpang. Citra hasil pemindaian menunjukkan adanya gumpalan logam mencurigakan berkepadatan tinggi. Mendapat temuan tersebut, tim Avsec segera berkoordinasi dan menyerahkan informasi intelligence awal kepada petugas Bea Cukai yang siaga di area keberangkatan internasional.

Petugas gabungan Bea Cukai dan Avsec langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang MR beserta seluruh barang bawaannya. Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas mengamankan tiga bungkus emas berbentuk padatan dengan berat total mencapai 1.126,97 gram (sekitar 1,1 kilogram) yang tidak diberitahukan dalam dokumen pabean ekspor.

Berdasarkan estimasi komoditas, total nilai barang dari emas selundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp2.882.925.915 (Rp2,88 miliar).

Potensi Kerugian Negara dari Sektor Bea Keluar

Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, menjelaskan bahwa penindakan ini tidak hanya menyelamatkan aset berharga nasional agar tidak lolos keluar negeri tanpa izin, melainkan juga mengamankan hak-hak keuangan negara.

“Kerugian negara yang berhasil dicegah tidak semata-mata dihitung dari nilai fisik barang tersebut, melainkan dari kewajiban Bea Keluar atas ekspor emas yang sengaja dihindari oleh pelaku. Berdasarkan perhitungan tarif sesuai ketentuan yang berlaku, estimasi Bea Keluar yang seharusnya masuk ke kas negara adalah sebesar Rp360.366.000,” terang Tonny.

Bea Cukai mengingatkan kembali kepada masyarakat luas serta seluruh penumpang jalur penerbangan internasional mengenai regulasi barang bawaan. Ketentuan lalu lintas barang bawaan penumpang diatur secara tegas melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017. Selain itu, per 23 Desember 2025 telah berlaku PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang memuat aturan spesifik mengenai jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan tarif Bea Keluar.

“Setiap penumpang yang berniat membawa perhiasan atau emas dalam jumlah tertentu ke luar negeri wajib menyampaikan pemberitahuan pabean (customs declaration) kepada petugas Bea Cukai di pelabuhan maupun bandara, menyelesaikan kewajiban Bea Keluar, serta memenuhi seluruh ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) yang berlaku,” imbau Tonny.

Penggerebekan Truk Rokok Ilegal Bernilai Rp6,2 Miliar di Jalur Darat

Sebelum pengungkapan kasus emas di bandara, Bea Cukai Banjarmasin terlebih dahulu melancarkan operasi penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di jalur darat pada Jumat (25/9/2026) dini hari sekitar pukul 03.45 WITA.

Berlokasi di kawasan Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin, tim penindakan Bea Cukai Banjarmasin bekerja sama dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XXII/2 Banjarmasin dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI mencegat dua unit truk muatan yang dicurigai mengangkut hasil tembakau ilegal.

Dari hasil penggeledahan muatan kedua truk, petugas mendapati 211.600 bungkus atau setara dengan 4.230.400 batang rokok ilegal tanpa kematan pita cukai resmi dari berbagai merek. Estimasi nilai barang bukti rokok ilegal tersebut mencapai Rp6.282.144.000 (Rp6,28 miliar) dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai dan pajak yang diselamatkan sebesar Rp4.093.398.496 (Rp4,09 miliar).

Seluruh barang bukti berupa 4,2 juta batang rokok ilegal beserta moda pengangkut dan pihak terkait langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk menjalani proses penelitian serta penyidikan lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Komitmen Sinergi Lintas Instansi

Keberhasilan jajaran Bea Cukai Banjarmasin menggagalkan dua penindakan besar dalam rentang waktu singkat ini menggarisbawahi krusialnya kolaborasi antar-lembaga dalam menjaga benteng ekonomi negara.

“Penindakan beruntun ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam mendukung pengawasan kepabeanan dan cukai. Sinergi kami bersama TNI dan AVSEC Bandara Internasional Syamsudin Noor merupakan pilar penting dalam memperketat pengawasan, baik di jalur peredaran darat terhadap rokok ilegal maupun lalu lintas udara barang keberangkatan internasional. Melalui koordinasi ketat dan pertukaran informasi terpadu, Bea Cukai berkomitmen memastikan seluruh regulasi dipatuhi serta melindungi kedaulatan penerimaan negara,” tegas Tonny Riduan P. Simorangkir.

Saat ini, WNA asal India berinisial MR beserta barang bukti emas padat 1,1 kg telah diamankan di KPPBC Tipe Madya Pabean B Banjarmasin guna menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai aturan kepabeanan yang berlaku di Indonesia.

Bagikan:
error: