BEKASI, bekasitoday.com – Aktivitas pengurugan lahan oleh PT Mekar Agung Sejahtera (PT MAS) di Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mendapat sorotan dari LSM BASTARA. Organisasi tersebut meminta kejelasan mengenai status lahan, khususnya dugaan bahwa sebagian area yang disiapkan untuk pembangunan perumahan termasuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), serta memastikan kelengkapan dan dasar hukum perizinan yang dimiliki perusahaan.
Ketua Umum LSM BASTARA, Fery Astoni, mengatakan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Bekasi pada 30 November 2023 menunjukkan lebih dari 50 persen lahan yang diplotting perusahaan merupakan LSD yang disepakati untuk dipertahankan.
Fery juga mengaku menerima informasi bahwa PT MAS menyatakan telah mengantongi rekomendasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penggunaan LSD untuk perumahan. Namun, BASTARA meminta dasar hukum dan dokumen rekomendasi tersebut ditelusuri lebih lanjut.
“Jika benar ada rekomendasi tersebut, perlu dikaji apakah penerbitannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “ujar Fery.
Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan peraturan pelaksanaannya. Menurutnya, perlindungan LSD merupakan bagian dari upaya menjaga lahan pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional.
BASTARA berencana mendatangi Kementerian ATR/BPN untuk meminta peninjauan terhadap pengajuan pemanfaatan lahan tersebut. Mereka juga berencana menyampaikan persoalan ini kepada Gubernur Jawa Barat.
Sementara itu, mengutip pemberitaan detik.com, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa lahan sawah yang telanjur digunakan untuk kepentingan selain persawahan harus diganti dengan lahan yang memiliki produktivitas setara. Lahan pengganti tersebut tidak harus berada di wilayah yang sama.
Meski demikian, ketentuan mengenai penggantian lahan tidak serta-merta membuktikan bahwa pemanfaatan lahan yang dipersoalkan telah memperoleh persetujuan atau perizinan yang dipersyaratkan. Status LSD, kesesuaian tata ruang, serta legalitas kegiatan PT MAS perlu dipastikan melalui dokumen dan keterangan instansi berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi dari PT MAS mengenai kegiatan pengurugan, status perizinan, maupun klaim kepemilikan rekomendasi Menteri ATR/BPN. Keterangan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kementerian ATR/BPN juga diperlukan untuk memastikan status lahan serta dasar hukum pemanfaatannya.(Nr).
