Hampir Dua Bulan Diburu, Terduga Pelaku Penganiayaan di Babelan Ditangkap

IMG 20261019 WA0020BEKASI, bekasitoday.com – Setelah hampir dua bulan dalam pencarian, seorang pria berinisial SH (35), terduga pelaku penganiayaan terhadap warga di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, ditangkap Unit Reskrim Polsek Babelan, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

SH diamankan di kediamannya di Kampung Muara, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, setelah sebelumnya diketahui sempat berpindah tempat hingga ke wilayah Pandeglang, Banten.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 30 Agustus 2026 terkait dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah konter telepon genggam di Jalan Raya Pasar Muara, Desa Muara Bakti. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, SH diduga menganiaya korban berinisial P (36) karena permasalahan pribadi.

Saat kejadian, terduga pelaku disebut mendatangi konter sambil membawa sepotong kayu dan meminta korban keluar dari dalam toko. Setelah korban keluar, pelaku diduga memukul kepala korban menggunakan kayu hingga menyebabkan luka.

Usai kejadian, pelaku meninggalkan lokasi, sedangkan korban mendapat pertolongan warga. Sekitar pukul 03.00 WIB pada hari yang sama, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Babelan dengan didampingi sejumlah warga.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya menemukan keberadaan terduga pelaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang terdapat bercak darah, satu celana panjang hitam, rekaman video dugaan penganiayaan, serta surat hasil visum.

Tim penangkapan dipimpin Kapolsek Babelan Kompol Wito bersama Kanit Reskrim AKP Syafwardi ZA dan jajaran operasional Unit Reskrim.

Selanjutnya, SH dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polsek Babelan mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan serta segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku maupun tanggapan dari pihak yang bersangkutan.(Nr).

Bagikan:
error: