Jelang Putusan PTUN Bandung, Pemerhati Agraria Soroti Legalitas Sertipikat Hak Pakai Pemkot Bandung

IMG 20261026 WA0012BANDUNG, bekasitoday.com – Penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bandung menjadi sorotan pemerhati pertanahan dan agraria, Yudi T. Menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, ia mempertanyakan keabsahan alas hak, prosedur administrasi, hingga kewenangan pejabat dalam penerbitan sertipikat tersebut.

Dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026), Yudi menyebut terdapat tiga aspek yang perlu diuji dalam perkara itu, yakni dugaan cacat substansi atau materi, cacat prosedur, dan cacat wewenang.

Menurutnya, penilaian terhadap legalitas sertipikat tidak cukup hanya dengan memeriksa dokumen akhir yang diterbitkan. Pemeriksaan juga perlu mencakup alas hak, kelengkapan administrasi, serta seluruh tahapan yang mendahului penerbitan sertipikat.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah penggunaan segel jual beli sebagai dokumen dasar pengajuan Sertipikat Hak Pakai. Yudi mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut dan meminta agar dasar penggunaannya ditelusuri melalui pemeriksaan bukti serta ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.

“Persoalan pada dokumen dasar, apabila terbukti, dapat menjadi bagian penting dalam menilai legalitas keputusan administrasi pertanahan yang disengketakan, “demikian pokok pandangan yang disampaikannya.

Selain alas hak, Yudi menyoroti Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Pakai dan Sertipikat Hak Pakai yang disebut terbit pada hari dan tanggal yang sama. Ia mempertanyakan apakah seluruh tahapan administrasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan sebelum sertipikat diterbitkan.

Ia juga menyinggung proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berkaitan dengan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), termasuk ketika nilai kewajiban BPHTB dinyatakan nihil.

“Yang jelas-jelas kewenangan Bapenda untuk memvalidasi BPHTB walaupun bernilai nihil diabaikan, jikapun ditempuh, mustahil pihak Bapenda dapat menyelesaikan dalam hitungan jam, “ujar Yudi.

Menurutnya, rangkaian administrasi tersebut perlu diperiksa melalui dokumen dan kronologi penerbitan. Kesamaan tanggal penerbitan SK dan sertipikat, kata dia, perlu dinilai dalam konteks keseluruhan proses dan tidak dapat langsung dijadikan bukti adanya pelanggaran hukum.

Status historis tanah turut dipersoalkan

Yudi juga mempertanyakan status bidang tanah yang menjadi objek sengketa pada awal kemerdekaan Indonesia. Menurut penjelasannya, tanah tersebut pada masa itu bukan berstatus Tanah Kotapraja, baik Gemeente Eigendom maupun Gemeente Grond.

Ia menilai penelusuran status historis tanah penting untuk menguji kesinambungan alas hak yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertipikat. Namun, penentuan status hukum bidang tanah tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dokumen historis, dasar penguasaan, serta ketentuan hukum yang relevan.

Berdasarkan sejumlah persoalan itu, Yudi berpendapat bahwa proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai tersebut mengandung tiga jenis cacat hukum.

“Menurut saya sebagai pemerhati Pertanahan/Agraria, proses terbitnya Sertipikat Hak Pakai dimaksud telah memenuhi ketiga jenis cacat hukum yaitu cacat substansi/materi, cacat prosedur, dan cacat wewenang, “tegasnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan penilaian Yudi sebagai pemerhati pertanahan dan agraria, bukan kesimpulan hukum yang mengikat. Penentuan mengenai sah atau tidaknya sertipikat serta ada atau tidaknya cacat hukum tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan pemeriksaan bukti dan argumentasi para pihak.

Putusan dinilai memiliki arti penting

Yudi menilai putusan PTUN Bandung memiliki arti penting bagi kepastian hukum dalam perkara pertanahan tersebut. Ia juga menyoroti kemungkinan implikasi terhadap perkara lain yang masih berjalan maupun yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) apabila memiliki keterkaitan dengan objek atau persoalan yang sama.

Namun, dampak putusan terhadap perkara lain bergantung pada hubungan hukum, objek sengketa, dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pandangan salah satu pihak.

Ia berharap majelis hakim memeriksa seluruh bukti dan argumentasi secara cermat dengan mengedepankan objektivitas, profesionalisme, dan integritas. Menurutnya, proses administrasi pertanahan harus dapat dipertanggungjawabkan demi menjamin kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.

“Hendaknya Politik Agraria digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, “pungkas Yudi.(Nr).

Bagikan:
error: