MALUKU TENGGARA, bekasitoday.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing (WNA). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Maluku Tenggara sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku, Selasa (3/11/2026).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyasar sejumlah lokasi, di antaranya PT Dafin Mutiara. Di perusahaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap empat WNA asal Tiongkok yang bekerja di lokasi itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut diketahui memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah sesuai ketentuan keimigrasian.
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Villa Manoa yang berada di kawasan Ohoidertawun. Di lokasi tersebut, tim bertemu dengan pemilik villa, Maria, warga negara Prancis, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang sedang menginap.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen perjalanan, izin tinggal, serta aktivitas orang asing selama berada di wilayah Indonesia.
Operasi gabungan ini diikuti Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Sekda Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Kesbangpol Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Tual, kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Maluku Tenggara, Komandan Kodim 1503/Tual, Komandan Pangkalan TNI angkatan Laut Tual, Kepala Kepolisian Resort Maluku Tenggara, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tual, Kepala intelijen Negara Kordinator Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, Korem 151 (Bais Posda Tual Maluku Tenggara), serta sejumlah pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan keimigrasian sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam memantau keberadaan dan aktivitas orang asing. Melalui sinergi lintas instansi, pertukaran informasi dan pelaksanaan pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih terkoordinasi.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerjanya. Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap WNA mematuhi peraturan keimigrasian serta mendukung terpeliharanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Maluku Tenggara.(Nr).
