JAKARTA, bekasitoday.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) memasuki perkembangan baru. Perkara yang diduga berkaitan dengan penyadapan sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Prabowo Subianto, kini menyeret empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan informasi perkembangan penyidikan hingga 6 November 2026, tiga nama lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol. Slamet Uliandi.
Penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka merupakan perkembangan lanjutan setelah sebelumnya berstatus saksi. Peningkatan status tersebut disebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Tiga tersangka lainnya telah ditahan, sedangkan Slamet belum menjalani penahanan karena kondisi kesehatan pascastroke.
Bareskrim mengungkapkan, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung dalam rentang 2025–2026. Sasaran yang disebut dalam keterangan penyidik meliputi nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam server LIMS tanpa proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana. Selain itu, terdapat dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.
Perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang menentukan sasaran, memberikan perintah, menyetujui pelaksanaan, hingga menerima dan memanfaatkan informasi hasil intersepsi.
Persoalan itu menjadi perhatian Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, saat diwawancarai JurnalPatroliNews, Sabtu (7/11/2026).
“Prinsip intelijen itu sederhana: tidak ada pengumpulan informasi tanpa user, “ujar Ponto.
Menurutnya, pengusutan perkara dugaan penyalahgunaan LIMS tidak boleh berhenti pada operator atau administrator yang menjalankan perangkat. Penyidik perlu menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, mulai dari pemrakarsa, pemberi perintah, pemberi persetujuan, pelaksana teknis, penerima informasi, hingga pihak yang memanfaatkannya.
LIMS Legal, tetapi Penggunaannya Harus Berdasarkan Kewenangan
Menanggapi legalitas penggunaan LIMS, Ponto menegaskan perlunya membedakan antara legalitas perangkat dan keabsahan tindakan penyadapan.
Menurutnya, LIMS merupakan sistem teknologi yang dapat digunakan untuk mendukung proses intersepsi komunikasi dalam kepentingan penegakan hukum. Namun, keberadaan perangkat tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk melakukan penyadapan.
“Jangan mencampuradukkan antara legalitas alat dengan legalitas tindakan. Sistemnya dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi setiap tindakan penyadapan tetap harus memiliki dasar kewenangan yang sah, “jelasnya.
Ia menyebut, penggunaan teknologi intersepsi harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain tujuan yang sah, identitas sasaran yang jelas, dasar permintaan, persetujuan pejabat berwenang, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.
“Yang harus diperiksa bukan hanya apakah alatnya legal, tetapi apakah orang yang menggunakannya memiliki kewenangan dan apakah prosedurnya dijalankan sesuai aturan, “tandas Ponto.
Dugaan 6.000 Nomor Telepon Perlu Diverifikasi
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan lebih dari 6.000 nomor telepon yang masuk dalam daftar sasaran penyadapan.
Angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul daftar nomor, mekanisme penentuan sasaran, serta pihak yang memiliki kewenangan memasukkan nomor-nomor tersebut ke dalam sistem.
Namun, jumlah tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen penyidikan dan keterangan resmi aparat penegak hukum. Belum dapat dipastikan apakah seluruh nomor benar-benar telah disadap, baru dimasukkan dalam daftar permintaan, atau sekadar tercatat dalam basis data pemantauan.
Ponto menilai, penyidik harus menelusuri hubungan antara pihak yang meminta informasi, pihak yang melakukan pengumpulan, dan pihak yang menerima hasil intersepsi.
“Kalau ada ribuan nomor yang masuk dalam suatu sistem pemantauan, pertanyaan pertama adalah siapa yang meminta nomor-nomor itu dimasukkan. Kemudian, siapa yang menyetujui dan siapa yang menerima hasil informasinya? “paparnya.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan daftar nomor telepon. Dokumen permintaan, catatan aktivitas sistem, riwayat akses, serta pemeriksaan forensik digital diperlukan untuk memastikan status setiap nomor.
“Angka 6.000 itu harus diuji dengan bukti digital. Harus diketahui apakah semuanya benar-benar menjadi target penyadapan, apakah baru berupa daftar permintaan, atau sudah masuk dalam proses intersepsi. Itu dua hal yang berbeda, “tegasnya.
Penyidikan Jangan Berhenti pada Operator
Ponto juga mengingatkan agar pengusutan perkara tidak hanya diarahkan kepada operator dan administrator sistem.
Menurutnya, penyidik harus menelusuri seluruh alur pengumpulan informasi, mulai dari pihak yang memberikan perintah, meminta informasi, menyetujui penyadapan, menerima hasil, hingga menggunakan informasi tersebut.
“Operator memang penting diperiksa, tetapi jangan berhenti pada operator. Harus diketahui siapa yang memberikan perintah, siapa yang meminta informasi, siapa yang menerima, dan siapa yang menggunakan hasil penyadapan tersebut, “imbuhnya.
Ia menjelaskan, pihak yang menjalankan perangkat belum tentu merupakan pihak yang paling berkepentingan terhadap informasi yang dikumpulkan.
Karena itu, penyidik perlu menelusuri distribusi informasi, termasuk siapa yang mengakses, mengunduh, menyimpan, menyalin, maupun meneruskan hasil intersepsi kepada pihak lain.
Penelusuran tersebut juga diperlukan untuk mengetahui apakah informasi hasil penyadapan pernah digunakan untuk kepentingan penegakan hukum atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, politik, maupun tujuan lain di luar mandat peraturan perundang-undangan.
Audit Digital untuk Mengungkap Rantai Komando
Aspek lain yang dinilai penting adalah pemeriksaan audit trail atau rekam jejak aktivitas sistem.
Melalui pemeriksaan tersebut, penyidik dapat menelusuri identitas akun pengguna, waktu akses, perubahan konfigurasi, pemasukan nomor sasaran, aktivasi intersepsi, pengunduhan data, hingga pemindahan informasi.
Pemeriksaan juga perlu diarahkan pada dugaan perubahan atau penghapusan data elektronik, termasuk keberadaan salinan cadangan, log aktivitas, dan kemungkinan pemulihan data.
“Jejak digital harus diperiksa secara menyeluruh. Dari sana dapat diketahui siapa yang mengakses, kapan dilakukan, tindakan apa yang dilakukan, dan apakah terdapat persetujuan atau perintah dari pejabat yang berwenang, “tegas Ponto.
Ia mengingatkan agar pertanggungjawaban setiap pihak ditentukan berdasarkan fungsi, kewenangan, dan bukti keterlibatannya.
Operator harus diperiksa berdasarkan tindakan teknis yang dilakukan. Administrator ditelusuri sesuai kewenangan pengelolaan sistem. Sementara pejabat pemberi perintah maupun persetujuan harus diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti yang ditemukan.
Demikian pula pihak yang menerima dan menggunakan hasil penyadapan perlu ditelusuri apabila terdapat indikasi keterlibatan dalam penyalahgunaan kewenangan.
“Jangan menyimpulkan seseorang bertanggung jawab hanya karena jabatannya. Harus ada bukti mengenai peran, kewenangan, perintah, dan tindakan masing-masing, “pintanya.
BSSN, BIN, dan BAIS Dilibatkan Sesuai Kewenangan
Dalam wawancara tersebut, Ponto juga menyoroti pentingnya kemampuan teknis dan perspektif kelembagaan dalam pemeriksaan sistem pengawasan komunikasi.
Menurutnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dapat dilibatkan untuk memberikan perspektif keamanan siber dan pemeriksaan infrastruktur elektronik sesuai kewenangannya.
“Kalau yang diperiksa menyangkut sistem elektronik, server, dan keamanan infrastruktur, kemampuan teknis harus dilibatkan. BSSN dapat memberikan perspektif keamanan siber sesuai kewenangannya, “jelasnya.
Ia juga menyinggung peran Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang memiliki fungsi intelijen berbeda berdasarkan mandat masing-masing.
“Persoalan intelijen tidak boleh diperiksa hanya dari satu sisi. Namun, setiap lembaga harus bekerja sesuai kewenangan dan tidak boleh mencampuri fungsi lembaga lain di luar dasar hukum yang diberikan, “ujarnya.
Ponto menilai pelibatan lembaga lain harus tetap memperhatikan batas kewenangan, independensi pemeriksaan, dan objektivitas penanganan perkara.
Pemeriksaan teknis yang independen juga diperlukan untuk memastikan integritas barang bukti digital sekaligus mengantisipasi kemungkinan perubahan atau hilangnya data yang berkaitan dengan perkara.
Penyadapan Harus Memiliki Dasar Hukum
Ponto menegaskan, persoalan penyadapan tidak dapat dilepaskan dari perlindungan hak privasi dan kerahasiaan komunikasi masyarakat.
Negara memang memiliki kewenangan menggunakan teknologi intersepsi untuk kepentingan penegakan hukum. Namun, pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mengikuti prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks hukum Indonesia, Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur larangan intersepsi atau penyadapan tanpa hak atau melawan hukum. Ketentuan tersebut memberikan pengecualian bagi intersepsi untuk kepentingan penegakan hukum atas permintaan institusi yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang. JDIH Kemkomdigi +1
Sementara itu, Pasal 136 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. Pengaturan lebih lanjut mengenai penyadapan ditempatkan dalam undang-undang tersendiri.
“Negara memang membutuhkan instrumen untuk mengungkap tindak pidana. Tetapi kewenangan itu harus memiliki dasar hukum. Tidak boleh ada penyadapan yang dilakukan hanya karena seseorang memiliki akses terhadap perangkat atau sistem, “kata Ponto.
Ia mengingatkan bahwa kewenangan negara harus selalu disertai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.
“Prinsipnya, kewenangan negara harus berjalan bersama pertanggungjawaban. Jangan sampai alasan penegakan hukum justru digunakan untuk membenarkan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.
Siapa Bertanggung Jawab Jika Sistem Disalahgunakan?
Lebih lanjut, Ponto menilai penyidikan harus mampu mengungkap kronologi secara utuh apabila ditemukan bukti penggunaan LIMS di luar kepentingan penegakan hukum.
Penelusuran tersebut mencakup proses permintaan intersepsi, persetujuan, pelaksanaan penyadapan, pengolahan informasi, distribusi hasil, hingga pemanfaatannya oleh pihak penerima.
“Kalau ditemukan penyalahgunaan, harus ditelusuri siapa yang melakukan, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, dan siapa yang menerima manfaat dari informasi tersebut. Pertanggungjawaban harus mengikuti peran dan bukti keterlibatan masing-masing, “ujarnya.
Setidaknya terdapat lima persoalan yang menurutnya perlu mendapatkan kejelasan melalui penyidikan.
Siapa yang memiliki kewenangan menentukan nomor telepon sebagai sasaran intersepsi?
Apakah setiap aktivitas penyadapan memiliki dokumen permohonan dan persetujuan sesuai ketentuan?
Siapa yang memberikan instruksi teknis dan mengaktifkan sistem?
Kepada siapa hasil intersepsi disampaikan dan untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan?
Apakah dugaan penghapusan data elektronik pada Oktober 2026 memengaruhi integritas barang bukti dan bagaimana penyidik menelusuri jejak digitalnya?
Menurutnya, jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan agar pengungkapan perkara tidak hanya menjelaskan penggunaan perangkat, tetapi juga mengidentifikasi kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam struktur organisasi.
Transparansi Penyidikan Menjadi Perhatian Publik
Perkembangan perkara ini juga menempatkan Polri pada tuntutan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
Penetapan empat tersangka harus diikuti pembuktian objektif mengenai peran masing-masing pihak. Selain proses pidana, pemeriksaan etik juga menjadi bagian dari penanganan perkara tersebut.
Polri sendiri telah menyampaikan bahwa proses pemeriksaan kode etik terhadap empat tersangka sedang dipersiapkan, sementara penyidikan pidana masih terus dikembangkan.
Di sisi lain, informasi mengenai dugaan ribuan nomor telepon yang masuk dalam sistem perlu dijelaskan secara terukur. Publik membutuhkan kejelasan mengenai ruang lingkup perkara tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi maupun kepentingan penyidikan.
Ponto menilai, akuntabilitas tidak cukup diukur dari jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal yang tidak kalah penting adalah kemampuan penyidik mengungkap alur perintah, mekanisme persetujuan, distribusi informasi, serta pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan bukti.
LIMS Harus Berada di Bawah Kendali Hukum
Menutup wawancara, Ponto kembali menekankan bahwa teknologi pengawasan negara harus tetap berada dalam koridor hukum.
Menurutnya, sistem intersepsi dapat menjadi instrumen penegakan hukum apabila digunakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Namun, kecanggihan teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak privasi masyarakat maupun pertanggungjawaban pejabat yang memiliki akses terhadap sistem.
“Teknologi boleh semakin canggih, tetapi kewenangan negara tetap harus dibatasi hukum. Yang harus dijaga adalah agar sistem penegakan hukum tidak keluar dari tujuan pembentukannya, “tutup Soleman Ponto.
Ia berharap penyidikan perkara tersebut dapat mengungkap secara menyeluruh siapa yang menentukan sasaran, siapa yang memberikan perintah, siapa yang menerima hasil intersepsi, serta untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan.
Dengan demikian, perkara dugaan penyalahgunaan LIMS bukan hanya menyangkut penggunaan teknologi penyadapan, tetapi juga persoalan batas kewenangan, perlindungan privasi warga negara, dan pertanggungjawaban institusi dalam menjalankan kekuasaan.
Sebab, dalam negara hukum, setiap kewenangan untuk mengakses komunikasi warga negara harus memiliki dasar hukum, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban yang jelas.(Nr).
